Cara Membayar Utang Puasa yang Sudah Bertahun-tahun, Ketahui Penjelasannya
Masalah utang puasa yang tidak terbayar selama bertahun-tahun sering kali muncul. Bagaimana cara menyelesaikannya?
Seringkali, ada individu yang tidak dapat melaksanakan ibadah puasa Ramadhan karena berbagai alasan yang diakui oleh syariat, seperti kondisi kesehatan yang buruk, kehamilan, menyusui, atau sedang dalam perjalanan jauh. Dalam situasi-situasi tersebut, Islam memberikan kemudahan dengan mengizinkan mereka untuk menunda puasa dan menggantinya (qadha) di waktu lain setelah Ramadan.
Oleh karena itu, sangat penting bagi seorang muslim untuk segera menyelesaikan utang puasa sebelum datangnya Ramadan berikutnya, sehingga mereka dapat melaksanakan ibadah puasa dengan pikiran yang tenang dan bebas dari tanggung jawab yang masih tertunda.
Namun, ada kalanya seseorang mungkin terlambat atau bahkan lupa untuk mengganti puasa yang ditinggalkan karena berbagai alasan. Akibatnya, utang puasa yang seharusnya diganti bisa tertunda selama bertahun-tahun.
Lalu, dalam keadaan seperti apa cara terbaik untuk mengganti puasa tersebut? Apakah ada kewajiban lain yang perlu dipenuhi, seperti membayar fidyah? Berikut ini adalah penjelasan yang diambil dari NU Online Jabar.
Dua Alasan Mengapa Puasa Ramadan yang Terlewat Harus Diganti
Keadaan pertama adalah ketika seseorang menunda atau terlambat membayar qadha karena adanya udzur sepanjang tahun. Contohnya, jika tahun lalu seseorang tidak berpuasa karena sakit, dan sakitnya tersebut berlanjut hingga Ramadan berikutnya, maka ia hanya diwajibkan untuk mengqadha puasanya setelah ia mampu melaksanakannya.
Hal ini dijelaskan oleh Syekh Khatib asy-Syirbini dalam kitabnya Mughni al-Muhtaj:
"Jika tidak memungkinkan untuk qadha' karena masih ada udzur misalnya sepanjang tahun menjadi musafir, orang sakit, hamil atau menyusui hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka tidak ada kewajiban membayar fidyah."
Keadaan kedua terjadi ketika seseorang menunda atau terlambat membayar qadha karena kelalaian tanpa adanya udzur, meskipun ada kesempatan untuk melaksanakannya hingga Ramadan berikutnya. Dalam situasi ini, ia wajib mengqadha puasanya dan juga membayar fidyah sebesar 1 mud (7 ons) beras untuk setiap harinya.
Penjelasan mengenai hal ini disampaikan oleh Syekh Khatib asy-Syirbini dalam kitabnya:
"Barang siapa yang menunda qadha' puasa Ramadan sementara ia mampu untuk melaksanakannya, yakni tidak ada uzur seperti berpergian atau semacamnya, hingga masuk Ramadhan berikutnya maka ia berkewajiban qadha' serta membayar fidyah 1 mud per hari." (Mughni al-Muhtaj)
Cara Membayar Utang Puasa yang Belum Dilunasi
Bila seseorang menunda qadha puasa hingga bertahun-tahun, sebagian ulama berpendapat bahwa fidyah yang harus dibayarkan akan meningkat sesuai dengan jumlah tahun yang ditinggalkan. Namun, ada juga pendapat lain yang menyatakan bahwa fidyah tersebut tidak bertambah.
Sebagai contoh, jika seseorang memiliki utang puasa selama 10 hari dan belum menunaikannya hingga 3 tahun, maka menurut pendapat pertama yang lebih kuat, ia wajib melakukan qadha puasa dan membayar fidyah sebesar 30 Mud (21 kilogram), sedangkan menurut pendapat kedua, ia hanya perlu membayar 10 Mud (7 kilogram).
Oleh karena itu, sangat penting bagi kita yang telah mengetahui kewajiban membayar 'utang' puasa untuk segera melaksanakannya sebelum Ramadan berikutnya tiba. Semoga kita semua dapat menjalani Ramadan tahun ini dalam keadaan sudah bebas dari qadha puasa. Aamiin. WaAllahu a'lam