AS Tetapkan Ikhwanul Muslimin Teroris, 2 Negara Muslim Sekutu Israel ini Senang Bukan Main
Keputusan ini diambil seiring Washington mengintensifkan langkah-langkah keras terhadap kelompok yang dianggap sebagai rival Israel di berbagai kawasan dunia.
Amerika Serikat resmi menetapkan organisasi Ikhwanul Muslimin di Mesir, Lebanon, dan Yordania sebagai kelompok “teroris”. Keputusan ini diambil seiring Washington mengintensifkan langkah-langkah keras terhadap kelompok yang dianggap sebagai rival Israel di berbagai kawasan dunia.
Penetapan tersebut diumumkan pada Selasa, beberapa pekan setelah Presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang menginstruksikan pemerintahannya untuk memulai proses memasukkan kelompok-kelompok tersebut ke dalam daftar hitam.
Departemen Keuangan AS menetapkan cabang Ikhwanul Muslimin di Mesir dan Yordania sebagai “teroris global yang ditunjuk secara khusus”. Sementara itu, Departemen Luar Negeri AS memasukkan organisasi Ikhwanul Muslimin di Lebanon ke dalam daftar hitam dengan status yang lebih berat, yakni sebagai “organisasi teroris asing” (Foreign Terrorist Organization/FTO).
Pemerintahan Trump menyebut dugaan dukungan terhadap kelompok perjuangan Palestina, Hamas, serta aktivitas yang bertentangan dengan kepentingan Israel di Timur Tengah sebagai alasan utama di balik penetapan tersebut.
"Cabang-cabang Ikhwanul Muslimin mengaku sebagai organisasi sipil yang sah, sementara di balik layar, mereka secara eksplisit dan antusias mendukung kelompok teroris seperti Hamas," kata Departemen Keuangan AS dalam sebuah pernyataan dikutip dari Aljazeera, Rabu (14/1/2026).
Pemimpin Ikhwanul Muslimin Mesir Menolak Keras, Sebut Israel dan UEA Ada di Belakang Layar
Menanggapi keputusan itu, penjabat pemimpin umum Ikhwanul Muslimin Mesir, Salah Abdel Haq, menegaskan bahwa pihaknya menolak keras penetapan tersebut dan akan menempuh jalur hukum. Ia menyebut keputusan itu diambil di bawah tekanan Israel dan Uni Emirat Arab terhadap Washington.
“Kami membantah semua tuduhan bahwa Ikhwanul Muslimin Mesir telah mengarahkan, mendanai, memberikan dukungan materiil, atau terlibat dalam terorisme,” katanya kepada Al Jazeera dalam sebuah pernyataan.
“Penetapan ini tidak didukung oleh bukti yang kredibel dan mencerminkan tekanan asing eksternal dari UEA dan Israel, bukan penilaian objektif atas kepentingan AS atau fakta di lapangan,” lanjutnya.
Dengan penetapan tersebut, pemberian dukungan materiil kepada kelompok-kelompok itu menjadi ilegal di Amerika Serikat. Washington juga memberlakukan sanksi ekonomi untuk memutus aliran pendanaan mereka. Status FTO turut membawa konsekuensi tambahan berupa larangan bagi anggota kelompok tersebut untuk memasuki wilayah AS.
Mesir Senang
Pemerintah Mesir sendiri telah melarang Ikhwanul Muslimin dan melakukan penindakan besar-besaran terhadap para pemimpin serta anggotanya sejak 2013. Langkah tersebut memaksa organisasi itu bergerak secara sembunyi-sembunyi dan menjalani pengasingan.
Pada Selasa, Kementerian Luar Negeri Mesir menyambut baik keputusan AS yang menetapkan cabang Ikhwanul Muslimin Mesir sebagai kelompok “teroris global” dan menyebutnya sebagai “langkah penting”.
Dalam pernyataannya, kementerian itu menilai keputusan Washington “mencerminkan bahaya kelompok ini dan ideologi ekstremisnya serta ancaman langsung yang ditimbulkannya terhadap keamanan dan stabilitas regional dan internasional”.
AS Layani Kepentingan Israel
Sejumlah organisasi yang terinspirasi oleh Ikhwanul Muslimin di Timur Tengah dikenal sebagai pengkritik vokal terhadap perang genosida Israel di Gaza.
Di Lebanon, cabang Ikhwanul Muslimin yang dikenal dengan nama Al-Jamaa al-Islamiya dilaporkan mendukung Hizbullah dalam “front dukungan” sebagai bentuk solidaritas terhadap Gaza. Sikap itu berujung pada perang besar dengan Israel pada September 2024.
Pada Kamis, kelompok tersebut menegaskan bahwa mereka merupakan gerakan politik dan sosial Lebanon yang berlisensi serta beroperasi secara terbuka di bawah hukum selama puluhan tahun.
“Langkah ini adalah keputusan politik dan administratif Amerika, bukan berdasarkan putusan pengadilan Lebanon atau internasional mana pun, dan tidak memiliki efek hukum di Lebanon, di mana satu-satunya otoritas tetaplah Konstitusi Lebanon, undang-undang yang berlaku, dan lembaga-lembaga negara Lebanon,” kata al-Jamaa al-Islamiya dalam sebuah pernyataan.
Kelompok itu juga menambahkan bahwa penetapan AS tersebut “melayani kepentingan pendudukan Israel, yang terus melakukan agresi terhadap negara dan rakyat kami”.