Pengamat Akui Industri Telekomunikasi Menghadapi Beban Berat Regulasi
Industri telekomunikasi nasional mengalami tekanan akibat regulasi yang ketat dan biaya operasional yang tinggi.
Industri telekomunikasi di Indonesia saat ini menghadapi tantangan serius akibat adanya regulasi yang dianggap tumpang tindih dan tingginya biaya untuk pembangunan infrastruktur.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap keberlangsungan sektor yang selama ini berperan penting dalam konektivitas digital di tanah air.
Dalam sebuah forum diskusi bertajuk Morning Tech, Kamilov Sagala, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), menekankan pentingnya kontribusi sektor swasta dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa, jika dibandingkan dengan sektor infrastruktur lainnya seperti jalan raya, perkembangan infrastruktur telekomunikasi justru lebih cepat dan telah menjangkau hampir semua daerah di Indonesia.
"Telekomunikasi adalah industri infrastruktur yang paling maju saat ini. Kita sudah menikmati konektivitas penuh, internet, BTS, fiber optik. Tapi pembangunan itu mayoritas dilakukan oleh swasta," ungkap Kamilov di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Dirinya juga menyoroti bahwa meskipun ada capaian yang signifikan, namun pelaku industri telekomunikasi justru masih menghadapi beban biaya yang cukup tinggi, mulai dari proses perizinan, pembangunan, hingga pungutan yang diterapkan di berbagai daerah.
Sementara itu, pemerintah seolah tak peduli dengan terseok-seoknya industri telekomunikasi. Mereka, kata Kamilov, tetap menetapkan target ambisius untuk meningkatkan kecepatan internet hingga ratusan Mbps, namun hal ini tidak diimbangi dengan penyederhanaan regulasi yang diperlukan.
Kondisi ini menciptakan tantangan tambahan bagi pelaku industri untuk memenuhi target tersebut, yang tentunya memerlukan dukungan dan kebijakan yang lebih baik dari pemerintah.
UU Telekomunikasi Perlu Dievaluasi
Dalam sektor telekomunikasi, Kamilov berpendapat bahwa regulasi harus diterapkan secara proporsional. Hal ini berarti bahwa pengaturan, pengawasan, dan pengendalian perlu dilakukan tanpa memberikan beban yang berlebihan.
Ia juga mengingatkan bahwa pendekatan yang terlalu ketat dapat berisiko merugikan pelaku industri, yang sebenarnya memiliki peran penting dalam pengembangan konektivitas nasional.
Dia menyoroti adanya masalah lama yang belum teratasi, seperti polemik mengenai pendirian BTS di berbagai daerah. Beberapa kasus bahkan telah berlangsung selama lebih dari satu dekade tanpa ada kejelasan dalam penyelesaiannya.
Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Mitra Bangsa ini, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang kini hampir berusia 25 tahun, perlu dievaluasi agar dapat lebih sesuai dengan perkembangan teknologi dan model bisnis digital saat ini.
Dalam penjelasannya, ia menyebutkan bahwa jumlah operator telekomunikasi di Indonesia yang sebelumnya mencapai belasan kini menyusut menjadi hanya tiga pemain besar akibat konsolidasi dan merger.
Kondisi ini, menurutnya, tidak terlepas dari tekanan biaya operasional serta kompleksitas regulasi yang dihadapi oleh industri telekomunikasi.
Regulasi Beratkan Industri Perlu Dikaji
Sektor telekomunikasi di berbagai daerah, menurut Kamilov, mengalami berbagai praktik yang dianggap menyimpang, seperti dugaan pungutan dan pembentukan asosiasi tertentu yang malah membebani pelaku usaha meskipun mereka sudah memiliki izin resmi.
Ia mendorong pemerintah pusat untuk melakukan harmonisasi serta penyederhanaan regulasi, dan juga mempertimbangkan pemberian status proyek strategis nasional bagi pembangunan infrastruktur telekomunikasi agar tidak terhambat oleh aturan daerah yang saling tumpang tindih.
Menurut dia, gangguan terhadap infrastruktur telekomunikasi tidak hanya berdampak pada industri, tetapi juga berpengaruh pada ekonomi digital secara keseluruhan.
Indonesia, sebagai salah satu negara dengan jumlah pengguna internet terbesar, perlu menjaga fondasi infrastruktur digitalnya agar tetap kokoh.
Kamilov menegaskan bahwa pelaku industri telekomunikasi seharusnya dipandang sebagai mitra strategis negara dalam membangun kedaulatan digital, bukan sekadar objek pengaturan.
Ia juga mendorong pemerintah, kementerian terkait, hingga Presiden untuk memastikan bahwa agenda transformasi digital nasional berjalan bersamaan dengan kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat.