Komdigi sebut 76 Persen Situs Judi Online Pakai Cloudflare
Komdigi mencatat bahwa 76 persen situs judi online menggunakan layanan Cloudflare untuk menyembunyikan IP dan memindahkan domain.
Cloudflare teridentifikasi sebagai penyokong infrastruktur untuk situs judi online. Temuan ini disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) setelah melakukan analisis terhadap 10.000 sampel situs pada tanggal 1 hingga 2 November 2025.
Dari hasil analisis tersebut, lebih dari 76 persen situs judi online menggunakan layanan Cloudflare untuk menyembunyikan alamat IP dan memindahkan domain mereka agar dapat menghindari pemblokiran konten.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan, pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab.
"Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti judol jadi lebih sulit dilakukan," jelasnya.
Pemerintah Sudah Sampaikan
Menurut Alexander, informasi mengenai dominasi Cloudflare dalam infrastruktur situs judi online telah disampaikan kepada pihak perusahaan tersebut.Komdigi juga telah memanggil perusahaan yang berbasis di San Francisco, Amerika Serikat (AS), untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
Selain itu, pihak Komdigi meminta perusahaan tersebut untuk segera mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Alexander menegaskan, "Jika sebuah platform mengabaikan notifikasi dan tetap tidak melakukan pendaftaran, maka sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan."
Cloudflare merupakan salah satu dari 25 platform global yang diminta untuk segera melakukan pendaftaran PSE. Komdigi menyatakan bahwa kebijakan ini diterapkan secara proporsional karena banyak layanan publik dan komersial yang bergantung pada infrastruktur Cloudflare.
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang memberikan pemerintah kewenangan untuk memutus akses terhadap informasi yang mengandung unsur terlarang.
Aturan teknis terkait hal ini terdapat dalam PP Nomor 71 Tahun 2019 dan Permen Kominfo Nomor 5 tahun 2020 yang mewajibkan semua PSE untuk mematuhi hukum Indonesia.
Komdigi menegaskan bahwa ruang kolaborasi selalu terbuka bagi platform global selama mereka menunjukkan itikad baik dalam hal kepatuhan dan perlindungan masyarakat digital.
"Kami terbuka dan selalu siap untuk kerja sama, tapi kepatuhan kepada peraturan dan undang-undang tetap jadi garis merah. Menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih dan aman adalah tanggung jawab bersama," tutupnya.