Daftar 91 Skincare Ilegal dan Mengandung Zat Berbahaya yang Ditarik BPOM di Februari 2025
BPOM RI menarik 91 produk skincare berbahaya akibat mengandung bahan terlarang dan izin edar palsu pada Februari 2025.
Pada bulan Februari 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia melakukan penarikan terhadap 91 produk skincare yang diduga mengandung bahan berbahaya. Langkah ini merupakan bagian dari operasi intensifikasi pengawasan kosmetik secara nasional, yang diluncurkan untuk merespons tren peningkatan pembelian produk kecantikan melalui platform online. Dengan semakin banyaknya produk ilegal yang beredar, BPOM berkomitmen untuk melindungi konsumen dari risiko kesehatan yang mungkin ditimbulkan.
Operasi pengawasan yang berlangsung antara 10 hingga 18 Februari 2025 ini berhasil mengungkap temuan senilai Rp31,7 miliar, meningkat signifikan dibandingkan dengan Rp2,8 miliar pada tahun sebelumnya. Penemuan ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran dan tindakan tegas dari BPOM dalam menangani peredaran produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan.
BPOM menemukan bahwa 91 merek produk tersebut tidak memiliki izin edar resmi dan mengandung bahan terlarang, serta menggunakan izin edar palsu. Berikut ulasan selengkapnya.
Produk Skincare Berbahaya dan Ilegal
Produk skincare yang ditarik BPOM adalah produk yang tidak memiliki izin edar resmi, mengandung bahan-bahan yang dilarang, atau memiliki label yang menyesatkan. Produk-produk ini sangat berisiko bagi kesehatan konsumen, terutama jika digunakan dalam jangka panjang. Dalam pengawasan yang dilakukan, BPOM menemukan bahwa terdapat 4.334 item dengan total 205.133 produk yang mengandung bahan terlarang.
Di antara produk-produk yang ditarik, sekitar 60% berasal dari impor dan didistribusikan melalui platform online. Hal ini menunjukkan bahwa konsumen harus lebih berhati-hati dalam memilih produk yang dibeli secara daring. Berikut daftar Skincare yang terdeteksi berbahaya dan ditarik dari peredaran oleh BPOM:
- 24k Essence
- Gecomo
- O'melin
- Acne Forte
- Glow Expres
- Organic Beauty
- Ads
- Happy Playdate
- Peinfen
- Al Noble
- Hchana
- Perfectx
- Alnece
- Heart's Love
- Qiciy
- Bnc
- Heng Fang
- Qinfeiyan
- Bogota
- Ibcccndc
- Qiweitang
- Brosky
- Icvc
- Rbc
- Char Zieg
- Jaysuing
- Rcm
- Charismalux
- Karseell
- Rheyna Skin
- Cindynal
- Kate Tokyo
- Ribeskin
- Colour Geometry
- Lameila
- Ruieofian
- Cwinter
- Lanqin
- Rykaergel
- Daixuere
- Letsglow
- Sadoer
- Deo Everyday
- Liftheng
- Sakura
- Deonatulle
- Lily'cute
- Si'jiyuta
- Destiny Pour Femme
- Loves Me
- Sp Special
- Devnen
- Lulaa
- Super Dr
- Dicuma
- Magk
- Svmy
- Dinda Skin Care
- Maycheer
- Tanako
- Dirham Wardi
- Meidian
- Twg
- Doctor Perm
- Meilime
- Umiss
- Dr Ballen
- Meso Glow
- Vaeaina
- Dr Dian
- Mesologica Md
- Venalisa
- Edute Alice
- Missfny
- Verfons
- Eelhoe
- Mokeru
- Xuerouyar
- Fatimah
- N+ Honey Nail
- Yi Ruoyi
- Fdf
- Neutro Skin
- Znximer
- Fny
- New Joy
- Zoo Son
- Fuyan
- Nlsm
- Fw Papaya
- Oilash
Pentingnya Penerapan Prinsip Cek KLIK
BPOM mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli produk kosmetik. Cek KLIK adalah akronim yang terdiri dari:
- Cek kemasan: Pastikan kemasan produk tidak rusak dan memiliki informasi yang jelas.
- Klik label: Periksa label produk untuk memastikan tidak ada informasi yang menyesatkan.
- Izin edar: Pastikan produk memiliki izin edar resmi dari BPOM.
- Kedaluwarsa: Periksa tanggal kedaluwarsa untuk memastikan produk masih aman digunakan.
Penerapan prinsip ini sangat penting agar konsumen dapat memastikan keaslian dan legalitas produk yang mereka gunakan. Dengan meningkatnya penjualan produk secara online, konsumen harus lebih cermat dan kritis dalam memilih produk yang aman bagi kesehatan.
Tindakan Tegas BPOM dan Kementerian Perdagangan
BPOM, bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional, mengambil tindakan tegas untuk menarik produk berbahaya dari peredaran. Mereka juga melakukan pemeriksaan terhadap sarana distribusi yang terlibat dalam penjualan produk ilegal. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku yang mencoba menjual produk kosmetik tanpa izin.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh iklan produk kosmetik yang sering kali mengklaim manfaat berlebihan. Konsumen diharapkan lebih kritis dan tidak tergoda oleh janji-janji yang tidak realistis dari produk yang ditawarkan.
“Hasil pengawasan 10—18 Februari 2025 di seluruh Indonesia, BPOM menemukan pelanggaran dan dugaan produksi distribusi kosmetik ilegal sebanyak 91 merek,” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dikutip dari laman pom.go.id.
Dengan adanya langkah-langkah pengawasan yang lebih ketat, diharapkan masyarakat dapat lebih aman dalam menggunakan produk skincare. BPOM berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar di pasaran, demi kesehatan dan keselamatan konsumen.