Tahukah Anda, Gaji Anggota DPR Pernah Tergantung Kehadiran? Ini Pentingnya Profesionalisasi DPR
Meskipun gaji anggota DPR mencapai ratusan juta, profesionalisasi DPR masih menjadi sorotan publik. Mengapa gaji mereka begitu tinggi dan apakah sebanding dengan kinerjanya?
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Indonesia kerap menjadi sorotan publik, terutama terkait besaran gaji dan tunjangan yang diterima para anggotanya. Sebuah pertanyaan besar muncul di benak masyarakat: mengapa profesi politik seperti anggota DPR bisa memperoleh gaji hingga Rp230 juta sebulan, jauh melampaui profesi sektor publik lainnya?
Kewenangan DPR untuk menentukan tunjangan bagi diri mereka sendiri menimbulkan potensi konflik kepentingan yang serius. Hal ini memicu persepsi publik bahwa kinerja yang ditunjukkan tidak sebanding dengan kompensasi finansial yang diterima, menciptakan rasa ketidakadilan sosial di tengah masyarakat.
Isu profesionalisasi legislatif bukanlah hal baru, bahkan telah berkembang sejak tahun 1971 di Inggris untuk memastikan anggota parlemen dapat bekerja penuh waktu. Di Indonesia, bibit profesionalisme ini juga pernah ada pada era DPR Gotong Royong (DPR-GR) dengan ketentuan gaji yang terikat pada kehadiran.
Sejarah Profesionalisasi Legislatif dan Gaji DPR
Profesionalisasi legislatif di Inggris dimulai pada tahun 1971, ketika anggota parlemen kesulitan menjalankan tugas karena harus bekerja ganda untuk memenuhi kebutuhan hidup. Awalnya, mereka hanya menerima tunjangan 2 poundsterling per hari, namun kemudian ditetapkan gaji yang ditanggung negara agar dapat bekerja penuh waktu.
Kebijakan di Inggris kemudian memisahkan gaji dengan pengeluaran untuk "bisnis parlemen" seperti tunjangan kendaraan, kesekretariatan, dan dana Daerah Pemilihan (Dapil) yang dinamis. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggota parlemen dapat fokus pada tugas konstituensinya tanpa terbebani masalah finansial pribadi.
Di Indonesia, inisiatif profesionalisasi serupa pernah diterapkan pada era DPR Gotong Royong (DPR-GR) tahun 1961 melalui PP Nomor 209 Tahun 1961. Regulasi tersebut secara menarik mengatur persyaratan kehadiran anggota DPR-GR untuk memperoleh gaji dan tunjangan, di mana kehadiran di bawah 50 persen akan mengurangi atau menghilangkan hak tersebut.
Namun, setelah Reformasi 1998, kesadaran untuk mandiri dalam menentukan anggaran sendiri muncul di DPR. Regulasi hak keuangan dan administratif DPR, seperti dalam UU MD3 tahun 2009 dan 2014, tidak lagi mencantumkan kehadiran sebagai prasyarat. Hal ini memicu perdebatan, bahkan ketika Kementerian Keuangan mengeluarkan batasan anggaran pada tahun 2015.
Tuntutan Profesionalisme dan Transparansi Anggaran
Publik menuntut profesionalisme yang tinggi seiring dengan remunerasi yang besar. Profesionalisme DPR tidak hanya diukur dari jumlah undang-undang yang disahkan, melainkan juga sejauh mana aspirasi publik terakomodasi dalam kebijakan yang dibuat. Ini mencakup publikasi rapat, perubahan pasal berbasis aspirasi, laporan reses, dan revisi anggaran yang transparan.
Selain itu, DPR juga belum mampu menunjukkan dasar penentuan gaji dan tunjangan yang diterima, termasuk pemisahan antara kebutuhan dasar hidup dan biaya penunjang tugas kedewanan. Ketiadaan publikasi penggunaan anggaran publik ini semakin memperparah ketidakpercayaan masyarakat.
Ketidakjelasan ini menimbulkan kecurigaan bahwa pengadaan tunjangan hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Apalagi, anggota DPR seringkali diwajibkan partai politik untuk "setoran", dan biaya kampanye politik Caleg Pemilu 2024 juga terbilang tinggi, menambah kompleksitas isu ini.
Solusi: Pembentukan Panel Independen untuk Profesionalisasi DPR
Untuk menghindari konflik kepentingan dalam penentuan gaji, tunjangan, dan biaya kedewanan, serta memenuhi aspek profesionalisasi legislatif, diperlukan terobosan baru. Salah satu solusi yang diusulkan adalah pembentukan panel independen untuk meninjau dan merekomendasikan standar profesionalisme parlemen, termasuk gaji dan tunjangan.
Konsep panel independen bukanlah hal baru; Parlemen Inggris memiliki Independent Parliamentary Standards Authority (IPSA) yang dibentuk setelah skandal penyalahgunaan pada tahun 2009. Di Selandia Baru, ada Remuneration Authority yang menetapkan gaji parlemen berdasarkan perbandingan yang adil dan keadilan bagi wajib pajak.
Di Indonesia, opsi pembentukan panel khusus lebih masuk akal dibandingkan badan baru di luar DPR. Tugas panel ini adalah menerjemahkan prinsip proporsionalitas, standar biaya yang rasional, standar kerja, transparansi, dan partisipasi dalam penentuan gaji serta tunjangan anggota DPR.
Di era keterbukaan informasi saat ini, sudah sepatutnya informasi mengenai gaji, tunjangan, dan penggunaan dana legislatif dipublikasikan secara jelas, seperti yang dilakukan oleh parlemen Kanada. Langkah strategis ini dapat menjadi kunci bagi DPR untuk membangun kembali kepercayaan publik dan menepis segala kecurigaan yang ada.
Sumber: AntaraNews