Pimpinan DPR Sebut Revisi UU TNI Tak Bisa Diselesaikan Bulan Ini: Sebentar Lagi Mau Idulfitri dan Ada Reses
Adies mengatakan, pembahasan perubahan beleid itu butuh waktu. Bahkan, hingga dua masa sidang.

Wakil Ketua DPR Adies Kadir meyakini Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Terlebih, jika dikebut sebelum Lebaran 2025 atau masa reses DPR.
"Kalau dalam waktu dekat ini mungkin tidak mungkin, sebentar lagi mau Idulfitri, ada reses, dan sebagainya. Tanggal 20 (Maret) kita sudah akhir reses," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (12/3).
Adies mengatakan, pembahasan perubahan beleid itu butuh waktu. Bahkan, hingga dua masa sidang.
"Kemarin saya sempat ngomong paling kalau mau cepat ya masa sidang berikutnya, dua masa sidang, itu kalau paling cepat, kalau tidak ada perdebatan ya," ucap Adies.
Pembahasan Revisi UU TNI tengah bergulir di Komisi I DPR. Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi beleid tersebut. Pemerintah juga sudah menyerahkan Daftat Inventarisasi Masalah (DIM) dari revisi UU TNI.
Menhan Harap Revisi UU TNI Selesai Sebelum 21 Maret
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan, proses revisi UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI bisa diselesaikan sebelum masa reses DPR.
Diketahui, pada 21 Maret 2025 DPR akan memasuki masa reses. Sehingga, pembahasan revisi UU TNI bakal digelar kurang lebih hanya satu pekan.
"Menteri Pertahanan menugaskan Sekjen Kementerian Pertahanan untuk memimpin kelompok kerja yang akan membahas 3 pasal yang akan dibahas, dengan harapan ini bisa selesai pada bulan Ramadan, kita harapkan ini selesai sebelum reses para anggota DPR," kata Sjafrie, di Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3).
Namun, Sjafrie menyerahkan kepada Panja DPR kapan pembahasan revisi UU TNI akan dimulai. Dia hanya menyebut, Pemerintah siap kapanpun akan membahasnya.
"Schedule ini akan ditentukan oleh ketua panja, yaitu Ketua Komisi I jadi kami menyesuaikan, kami siap," ujarnya.
4 Substansi yang Diubah dalam RUU TNI
Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan, ada empat hal yang menjadi fokus perubahan UU TNI. Pertama, memperkuat modernisasi alutsista dan industri pertahanan dalam negeri.
Kedua, memperjelas batasan pelibatan TNI dalam tugas non militer. Ketiga, meningkatkan kesejahteraan prajurit dan jaminan sosial. Terakhir, menyesuaikan ketentuan terkait jenjang karir dan usia pensiun.
"Memperkuat kebijakan modernisasi Alutsista dan industri pertahanan di dalam negeri. Memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas non militer. Meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi prajurit. Menyesuaikan ketentuan terkait kepemimpinan jenjang karir dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi," jelasnya.