Besok, Revisi UU TNI Disahkan Jadi UU di Rapat Paripurna
"Tinggal tunggu keputusan Bamus, untuk memutuskan rapat apakah besok dan jam berapa," kata Dave.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono mengungkapkan, Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 direncanakan akan disahkan menjadi undang-undang, pada Kamis, 20 Maret 2025.
"Hasil rapat kemarin, itu sudah diputuskan di tahap I, jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap II yaitu akan dibacakan di paripurna, yang insya Allah dijadwalkan besok (Kamis)" kata Dave, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3).
Kendati demikian, dia belum bisa memastikan apakah benar disahkan besok atau tidak. Sebab, masih menunggu keputusan badan musyawarah (Bamus).
Ramai Kritik RUU TNI Dianggap Wajar
Terlebih, jadwal reses DPR RI diundur yang seharusnya Jumat, 21 Maret 2025 menjadi Rabu, 26 Maret 2025.
"Tapi sementara undangannya saya belum terima, tinggal tunggu keputusan Bamus, untuk memutuskan rapat apakah besok dan jam berapa, karena masa reses itu diundur ke Rabu depan, jadi paripurna penutupan baru akan dilaksanakan di Selasa depan," ujar dia.
"Akan tapi jadwal yang per kini itu adalah paripurna akan dilaksanakan besok untuk putusan tahap II," sambungnya.
Perihal banyaknya kritik atas revisi UU TNI, Dave menilai hal yang wajar. Karena, kekhawatiran di masyarakat soal kebangkitan dwifungsi ABRI sudah terjawab.
"Kalau polemik pro kontra sih itu hal yang lumrah, akan tetapi sebenarnya semuanya sudah terbantahkan, kenapa? Karena hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi, karena hal-hal yang katakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada," imbuh Dave.