Perda Pemerintah Kampung Biak: Kunci Tata Kelola Pembangunan Efektif di 257 Desa
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor mengesahkan Perda Pemerintah Kampung, langkah strategis memperkuat tata kelola pembangunan dan pelayanan masyarakat di 257 desa. Bagaimana dampaknya terhadap kemajuan daerah?
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan pemerintahan kampung. Penetapan Perda ini merupakan langkah fundamental yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di seluruh wilayah kampung.
Bupati Biak Numfor, Markus Octovianus Mansnembra, menegaskan bahwa Perda ini akan bekerja selaras dengan Perda No 4 Tahun 2024 mengenai kampung adat. Sinergi antara kedua peraturan ini diharapkan mampu menciptakan kerangka hukum yang komprehensif, mendukung pembangunan yang lebih efektif dan terarah di tingkat desa.
Pengesahan Perda ini menjadi tonggak penting bagi Biak Numfor, yang kini menantikan tindak lanjut berupa peraturan bupati setelah konsultasi dengan Gubernur Papua dan Kementerian Dalam Negeri. Proses ini akan memastikan implementasi Perda dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi 257 kampung di Biak Numfor.
Sinergi Perda untuk Pembangunan Berkelanjutan
Keberadaan Perda penyelenggaraan pemerintahan kampung di Biak Numfor dirancang untuk saling melengkapi dengan regulasi yang sudah ada. Bupati Markus Octovianus Mansnembra secara khusus menyoroti keselarasan Perda ini dengan Perda No 4 Tahun 2024 tentang kampung adat. Keselarasan ini penting untuk menciptakan ekosistem hukum yang kuat, memastikan setiap aspek pembangunan di kampung dapat berjalan secara harmonis dan terkoordinasi.
Pemerintah daerah berharap, dengan adanya Perda Pemerintah Kampung, perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di tingkat desa akan menjadi lebih efektif. Hal ini mencakup berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, ekonomi lokal, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia. Fokus utamanya adalah memastikan bahwa setiap kebijakan dan program benar-benar menyentuh kebutuhan riil masyarakat.
Perda ini juga diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan di kampung, termasuk perangkat desa dan masyarakat. Dengan pedoman yang jelas, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan atau program yang tidak terarah. Ini adalah langkah maju dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang inklusif dan merata di Biak Numfor.
Pengawasan dan Partisipasi Masyarakat Lebih Optimal
Wakil Ketua I DPRK Biak Numfor, Noak Krey, memberikan pandangannya mengenai dampak positif dari Perda penyelenggaraan pemerintahan kampung. Menurutnya, Perda ini akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk pengawasan kegiatan pembangunan di kampung. Pengawasan yang efektif sangat krusial untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran serta pelaksanaan program.
Krey juga menekankan bahwa penetapan Perda ini merupakan kebutuhan mendesak untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat. Dengan adanya regulasi ini, masyarakat di 257 kampung akan memiliki peran yang lebih aktif dalam mengawasi dan mengawal penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Partisipasi aktif ini mencerminkan prinsip demokrasi dan otonomi desa.
Melalui Perda ini, setiap program pembangunan, pengelolaan dana desa, hingga partisipasi warga akan terakomodir secara nyata. Ini berarti masyarakat tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga subjek yang turut merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi. Harapannya, Perda Pemerintah Kampung ini akan menjadi instrumen penting untuk menciptakan tata kelola yang baik di tingkat desa.
Menanti Aturan Pelaksana dan Pemilihan Kepala Kampung
Setelah pengesahan Perda penyelenggaraan pemerintahan kampung oleh DPRK Biak Numfor, langkah selanjutnya adalah proses konsultasi ke Pemerintah Provinsi Papua dan Kementerian Dalam Negeri. Proses ini penting untuk memastikan bahwa Perda tersebut selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Setelah mendapatkan persetujuan, Perda ini akan ditindaklanjuti dengan penetapan peraturan bupati sebagai pedoman pelaksanaannya di lapangan.
Di sisi lain, terkait dengan rencana pemilihan 257 kepala kampung secara langsung, Bupati Markus menjelaskan bahwa proses ini masih menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Aturan-aturan ini akan menjadi tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Kebijakan pemilihan langsung kepala kampung ini telah menjadi program prioritas Pemerintah Kabupaten Biak Numfor.
DPRK Biak Numfor pada masa sidang III Tahun 2025 telah menetapkan dua peraturan daerah penting, yang menunjukkan komitmen terhadap pembangunan dan pelestarian budaya lokal. Kedua perda tersebut adalah:
- Perda tentang penyelenggaraan pemerintahan kampung.
- Perda tentang pengembangan dan perlindungan bahasa sastra Biak.
Kedua Perda ini diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang kuat untuk kemajuan Biak Numfor secara menyeluruh.
Sumber: AntaraNews