Akademisi Sebut Pilkakam Biak Numfor Wujud Demokrasi Langsung Masyarakat, Digelar 10 Desember 2025
Pemilihan kepala kampung serentak atau Pilkakam Biak Numfor disebut akademisi sebagai perwujudan demokrasi langsung. Simak persiapan dan harapan suksesnya Pilkakam ini.
Kabupaten Biak Numfor, Papua, tengah bersiap menyelenggarakan pemilihan kepala kampung (Pilkakam) serentak yang melibatkan 257 kampung. Proses ini disebut sebagai perwujudan demokrasi langsung masyarakat dalam menentukan pemimpin terbaik.
Akademisi dari Kabupaten Biak Numfor, Muslim Lobubun, menyoroti pentingnya Pilkakam ini. Ia menyatakan bahwa Pilkakam mencerminkan tahapan demokrasi langsung dari rakyat untuk memilih figur calon kepala kampung.
Pemilihan yang dijadwalkan pada 10 Desember 2025 ini diharapkan berjalan kondusif, aman, dan lancar. Ini merupakan Pilkakam pertama pascarevisi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Implementasi Demokrasi dan Harapan Akademisi
Muslim Lobubun, yang juga menjabat sebagai Rektor Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH), menegaskan bahwa Pilkakam adalah bentuk nyata partisipasi warga. "Pilkakam ini mencerminkan tahapan demokrasi langsung dari rakyat untuk memilih satu figur calon kepala kampung," ujarnya di Biak, Sabtu.
Sebagai seorang akademisi, Muslim Lobubun meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk aktif mengawal tahapan demokrasi Pilkakam serentak. Pengawalan ini penting demi memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan harapan masyarakat.
Dengan semangat perubahan, warga diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam proses pemilihan ini. "Ini Pilkakam pertama pascarevisi UU RI No 3 tahun 2024 tentang Desa sehingga pemilihan kepala kampung harus lancar hingga penetapan kades terpilih," harap Muslim.
Optimisme Pemerintah Daerah dan Dukungan Penuh
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) S. Rumakeuw menyatakan optimisme tinggi terhadap pelaksanaan Pilkakam. Ia yakin bahwa pemilihan akan berlangsung tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Rumakeuw menjelaskan bahwa proses pemilihan kepala kampung serentak di Biak Numfor ini merupakan yang pertama di antara sembilan kabupaten/kota di Provinsi Papua. Hal ini sejalan dengan implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan Desa. "Sehingga di tahun 2026 kepala kampung yang telah terpilih langsung dapat mengelola dana desa untuk kesejahteraan masyarakat," harapnya.
Dukungan penuh datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), aparat keamanan, serta seluruh elemen masyarakat. Rumakeuw mengimbau semua warga Biak Numfor untuk bersama pemerintah daerah menyukseskan proses pemilihan kepala kampung secara demokrasi dan profesional.
Tahapan Pilkakam Biak Numfor Berjalan
Hingga Sabtu (22/11), tahapan Pilkakam di 257 kampung telah berjalan sesuai rencana. Panitia pemilihan saat ini sedang menunggu hasil seleksi terhadap 1.004 calon kepala desa.
Hasil seleksi ini akan menentukan siapa saja yang berhak ditetapkan menjadi calon peserta Pilkakam pada 10 Desember 2025. Proses ini menjadi krusial untuk memastikan figur terbaik yang akan memimpin kampung selama delapan tahun ke depan.
Sumber: AntaraNews