Mahfud Ingatkan Ketua KPU Tak Lagi Lakukan Kesalahan: Kalau terjadi Lagi Dia Harus Diberhentikan
Cawapres nomor urut 3, Mahfud Md ikut mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tentang sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua dan anggota KPU RI. Sanksi ini berkaitan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Mahfud menerangkan pascaputusan DKPP itu dirinya memperingatkan kepada KPU RI agar lebih berhati-hati lagi dalam melaksanakan tugasnya. Mahfud menyebut KPU sudah berulangkali melakukan pelanggaran.
"Supaya diingat KPU sudah berkali-kali melakukan pelanggaran. Sudah berkali-kali banyak sekali. Kalau kita beritahu hanya diperbaiki gitu, lalu tidak ada perbaikan berikutnya," kata Mahfud di Tabrak Prof, Senin (5/2).
Mahfud merinci Ketua KPU RI yaitu Hasyim Asy'ari sudah dua kali mendapatkan peringatan keras dari DKPP. Jika melakukan kesalahan lagi, Mahfud menjabarkan Ketua KPU bisa diberhentikan.
"Ini kesalahan yang berikutnya dan saudara Hasyim Asy'ari salahnya sudah dua kali peringatan keras. Kesalahan atau pelanggaran yang berat dilakukan (lagi) oleh Hasyim, kalau terjadi dia harus diberhentikan dari KPU," urai Mahfud.
Mahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Jangan sampai ada pelanggaran lagi ke depannya.
"Oleh sebab itu KPU harus hati-hati dari sekarang," tutup Mahfud.
- Purnomo Edi
Mahfud MD membandingkan putusan DKPP terhadap Ketua KPU dengan putusan MKMK soal pencalonan Gibran.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca SelengkapnyaMahfud tidak menyiapkan apapun untuk menghadapi debat kedua.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud menilai bisa saja hal itu menjadi salah satu operasi dari pihak lain seakan-akan pasangan nomor urut 3 melakukan kecurangan.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan pemilu bisa saja dibatalkan, jika terjadi kecurangan dan didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaIni membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaBagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca Selengkapnya