Kotak Kosong Menang di Dua Pilkada, Apa Tahapan Berikutnya dan Siapa yang Memimpin?
Kotak kosong berhasil mengalahkan pasangan calon tunggal di dua daerah Pilkada yakni Pangkalpinang dan Bangka.
Kotak kosong berhasil mengalahkan pasangan calon tunggal di dua daerah Pilkada yakni Pangkalpinang dan Bangka. Kemenangan kotak kosong dalam melawan calon tunggal mengharuskan daerah terkait untuk menyelenggarakan Pilkada ulang.
Ketentuan itu merujuk pada aturan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Bila kotak kosong menang, muncul pertanyaan di publik soal bagaimana tahapan selanjutnya bila kotak kosong menang dan siapa yang memimpin daerah tersebut sampai pilkada ulang selesai?
Merujuk Pasal 54D ayat 1 UU Nomor 10 syarat kotak kosong atau calon tunggal dinyatakan menang jika memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah, dan dianggap kalah jika tidak melebihi 50 persen suara sah.
"KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah," bunyi pasal 54D ayat 1.
Namun, bila kotak kosong maupun calon tunggal tidak mencapai syarat kemenangan tersebut, maka berdasarkan Pasal 54D ayat 2 pasangan calon kembali melakukan pencalonan dalam Pilkada berikutnya.
"Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya" bunyi Pasal 54D ayat 2.
Jika calon tunggal atau kotak kosong dinyatakan kalah, maka pasangan calon yang bersangkutan dapat mencalonkan lagi di Pilkada tahun berikutnya atau Pilkada yang diselenggarakan sesuai jadwal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 54D ayat (3).
Siapa yang Memimpin?
Berikutnya, jika dalam pilkada berikutnya kotak kosong kembali memenangkan pilkada maka wilayah tersebut akan dipimpin oleh penjabat (Pj) atau pejabat sementara (Pjs). Ketentuan itu diatur dalam pasal 54D ayat 4.
“Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota,” bunyi Pasal 54D ayat 4.
Penghitungan suara sementara berdasarkan data laman milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga Kamis pukul 10:15 WIB, menunjukkan kotak kosong meraih 67.546 suara atau 57,25 persen di Pilkada Bangka.
Sementara, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Mulkan-Ramadian dengan total 50.443 atau 42,75 persen suara.
Kotak kosong menang melawan calon tunggal juga terjadi di Pilkada Pangkalpinang. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil-Masagus Hakim meraih 35.177 atau 42,02 persen suara. Sedangkan, kotak kosong meraup 48.528 atau 57,98 persen dari total suara keseluruhan.
Diketahui, Maulan Akil dan Masagus Hakim diusung 10 parpol, di antaranya PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, Perindo, PKS, dan PAN.
Reporter Magang : Maria Hermina Kristin