Kotak Kosong Menang di Dua Daerah, Pilkada Ulang Digelar Agustus 2025
Pemerintah telah menerima 15 usulan pelantikan kepala daerah yang telah mendapatkan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan, dua daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong dalam Pilkada sebelumnya akan menggelar pemilihan ulang.
Dia mengungkapkan, Pilkada ulang ini dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2025 di Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka.
"Kita ketahui bahwa dalam Pilkada lalu, calon tunggal kalah dari kotak kosong di dua daerah, yaitu Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka. Oleh karena itu, Pilkada ulang akan dilaksanakan pada Agustus nanti," ujar Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/3).
Pelantikan Kepala Daerah
Selain membahas Pilkada ulang, Tito juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menerima 15 usulan pelantikan kepala daerah yang telah mendapatkan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Dari jumlah tersebut, dua usulan di antaranya terkait pelantikan gubernur dan wakil gubernur, sementara 13 lainnya mencakup bupati dan wali kota.
"Saat ini, KPUD sudah menetapkan dan mengusulkan ke DPRD. Dari DPRD, semuanya sudah mengajukan usulan ke pemerintah. Untuk gubernur, usulan dikirim ke Presiden melalui Kemendagri, sedangkan untuk bupati dan wali kota diterbitkan SK Mendagri," jelasnya.
Tito menambahkan bahwa seluruh proses administrasi telah diterima dan akan segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun wilayah yang telah mengusulkan pelantikan kepala daerah meliputi: Kepulauan Bangka Belitung, Papua Pegunungan, Jayapura, Aceh Timur, Mandailing Natal, Pasaman Barat, Lamandau, Buton Tengah, Berau, Jeneponto, Puncak, Pamekasan, Halmahera Utara, Belu, dan Mimika.
"Sesuai aturan, setelah usulan diterima, pemerintah memiliki waktu 20 hari untuk menetapkan dan menerbitkan keputusan, baik dalam bentuk Keppres untuk gubernur maupun SK Mendagri untuk bupati dan wali kota. Kami masih dalam tenggat waktu yang tersedia," tutup Tito.