Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian mengaku sudah mengajukan opsi tanggal pengganti kepada Presiden Prabowo. Yakni 18, 19 atau 20 Februari. Ternyata, Prabowo memilih hari Kamis 20 Februari 2025 mendatang.
"Dari situ kita membuat mengancer tanggal 18, 19, 20 dan saya lapor ke Presiden dan pak Presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20 (Februari) hari kamis tanggal 20," kata Tito saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2).
Advertisement
Dilantik di Jakarta
Perihal lokasi pelantikan kepala daerah, Tito menegaskan, akan digelar di Ibu Kota Negara.
"Masalah tempatnya sedang dibicarakan tapi yang jelas di Ibu Kota Negara," jelas dia.
Namun, Tito menekankan, ibu kota negara saat ini tetap Jakarta. Sebab, perpres IKN saat ini belum dijalankan. Sehingga, ibu kota negara tetap Jakarta.
"Tapi tolong saya juga ingin menegaskan di sini karena saya lihat di berita macam-macam ibu Kota negara dianggap IKN Nusantara sesuai dengan UU tentang Ibu kota negara IKN bahwa IKN menjadi ibu kota perpindahan itu dibuat dulu dengan Perpres itu ada komanya itu dengan Perpres, selagi Perpresnya belum operasional sebagai Ibu Kota Negara maka Ibu Kota Negara tetap ada di Jakarta," jelas dia.
.
Advertisement
Siapa saja yang Dilantik?
Para kepala daerah yang nantinya dilantik merupakan kepala daerah terpilih tanpa sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun yang bersengketa tetapi sudah menempuh putusan dismissal.
Kepala daerah yang dimaksud yakni, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota termasuk untuk Provinsi DI Yogyakarta dan Provinsi Aceh.
"Akan dilaksanakan serempak oleh bapak Presiden untuk bapak gubernur bupati walikota yang non sengketa 296 ditambah yang dismissal kita gak tahu jumlahnya itu digabung hanya satu kali," pungkas Tito.
Advertisement
DPR Manut Pemerintah
Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP menyepakati pelantikan dibuat fleksibel dan diserahkan kepada pemerintah.
Kepala daerah adalah pasangan yang daerah pemilihannya sudah tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Serta sudah ada hasil putusan atau ketetapan dismissal dari MK.
"Pelantikan serentak Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati, dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 untuk Provinsi/Kabupaten/Kota yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan hasil putusan atau ketetapan dismissal MK RI serta telah ditetapkan oleh KPUD dan sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri akan dilaksanakan Pelantikan Serentak oleh Presiden Republik Indonesia di ibu kota negara, kecuali bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan seluruh kepala daerah di Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima membacakan kesimpulan rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2).
Sementara, kepala daerah yang masih dalam proses sengketa akan digelar pelantikan usai putusan MK yang berkekuatan hukum tetap.
"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum tetap dengan tetap mempertimbangkan prinsip pelantikan secepatnya dan prinsip keserentakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Aria.
Komisi II juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto merevisi Peraturan Presiden terkait jadwal dan tata cara pelantikan kepala daerah.
"Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2016 tentang jadwal dan tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," ucap Aria.
Komisi II juga akan mengagendakan rapat khusus membahas evaluasi Pilkada 2024 pada rapat kerja selanjutnya.