Penertiban APK Pilkada Ulang Pangkalpinang: KPU Libatkan Puluhan Petugas, Ini Aturan Masa Tenang yang Wajib Ditaati!

Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang memulai penertiban APK Pilkada Ulang, melibatkan puluhan petugas gabungan. Cari tahu mengapa penertiban ini penting dan kapan masa tenang berlangsung!

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Penertiban APK Pilkada Ulang Pangkalpinang: KPU Libatkan Puluhan Petugas, Ini Aturan Masa Tenang yang Wajib Ditaati!
Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang memulai penertiban APK Pilkada Ulang, melibatkan puluhan petugas gabungan. Cari tahu mengapa penertiban ini penting dan kapan masa tenang berlangsung! (Merdeka.com)

Pangkalpinang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, secara resmi memulai penertiban alat peraga kampanye (APK) Pilkada Ulang Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang. Langkah ini diambil untuk memastikan terciptanya masa tenang yang kondusif menjelang hari pemungutan suara. Penertiban APK Pilkada Pangkalpinang ini merupakan bagian dari upaya KPU menegakkan aturan main yang berlaku.

Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian, menegaskan bahwa seluruh APK harus sudah dibersihkan. Proses penertiban ini dimulai pada Minggu, 24 Agustus, dan akan terus berlangsung hingga Selasa, 26 Agustus. Hal ini sejalan dengan jadwal masa tenang yang telah ditetapkan, guna mempersiapkan pemungutan suara pada Rabu, 27 Agustus.

Keputusan penertiban APK Pilkada Pangkalpinang ini didasarkan pada regulasi yang jelas. KPU telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait, termasuk LO pasangan calon, Pemerintah Kota Pangkalpinang, Polresta Pangkalpinang, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang. Kolaborasi lintas instansi ini diharapkan dapat memperlancar proses penertiban di seluruh wilayah.

Penertiban alat peraga kampanye ini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 28 ayat 5. Aturan ini secara tegas menyatakan bahwa seluruh APK harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. KPU Kota Pangkalpinang berkomitmen penuh untuk menjalankan ketentuan ini demi menjaga integritas proses demokrasi.

Masa tenang Pilkada Ulang tahun ini secara resmi dimulai pada Minggu, 24 Agustus, dan akan berakhir pada Selasa, 26 Agustus. Selama periode ini, seluruh bentuk kampanye, termasuk pemasangan APK, dilarang. KPU berharap semua pihak, baik peserta maupun tim pendukung, dapat menghormati masa tenang ini dengan mematuhi aturan yang berlaku.

Selain PKPU, penertiban APK Pilkada Pangkalpinang juga merujuk pada Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 1363. SK ini mengatur bahwa pembersihan APK sejatinya dilakukan oleh pasangan calon, partai politik peserta Pemilu, gabungan partai politik, atau tim kampanye. Namun, KPU mengambil inisiatif untuk menertibkan APK yang masih terpasang guna memastikan kepatuhan.

Sobarian menambahkan bahwa semua APK yang difasilitasi oleh KPU akan ditertibkan. Ini mencakup berbagai bentuk media, mulai dari banner fisik, iklan di media sosial, media elektronik seperti radio, hingga media cetak. Penertiban menyeluruh ini bertujuan menciptakan lingkungan yang netral dan bebas dari pengaruh kampanye menjelang hari pencoblosan.

Proses penertiban APK Pilkada Pangkalpinang tidak dilakukan sendiri oleh KPU. Sebelum memulai aksi di lapangan, KPU telah melaksanakan rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan LO pasangan calon, Pemerintah Kota Pangkalpinang, penyedia jasa APK, Polresta Kota Pangkalpinang, serta Bawaslu Kota Pangkalpinang. Kesepakatan untuk memulai penertiban pada Minggu, 24 Agustus, dicapai dalam pertemuan tersebut.

KPU melibatkan tim gabungan yang kuat untuk memastikan efektivitas penertiban di lapangan. Setiap kecamatan mengerahkan sekitar 20 orang personel. Tim ini terdiri dari unsur KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Satuan Polisi Pamong Praja (POL PP), dan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pangkalpinang. Kolaborasi ini menunjukkan sinergi antarlembaga dalam menjaga ketertiban umum.

Dengan adanya penertiban APK Pilkada Pangkalpinang ini, KPU berharap masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya secara bebas dan tanpa tekanan pada hari Rabu, 27 Agustus, di TPS masing-masing. KPU juga mengimbau kepada seluruh peserta dan tim pendukung untuk menghargai masa tenang ini. Kepatuhan terhadap aturan yang berlaku adalah kunci untuk mewujudkan Pilkada yang jujur, adil, dan demokratis di Pangkalpinang.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi