Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cak Imin Siap Beri Bantuan Hukum Kades yang Diduga Lakukan Korupsi

Cak Imin Siap Beri Bantuan Hukum Kades yang Diduga Lakukan Korupsi

Cak Imin Siap Beri Bantuan Hukum Kades yang Diduga Lakukan Korupsi

Jelang pemilu tidak perlu ada pemanggilan untuk proses hukum.

Cak Imin Siap Beri Bantuan Hukum Kades yang Diduga Lakukan Korupsi

Calon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin siap mendampingi para kepala desa di Karanganyar, Jawa Tengah, yang diperiksa Polda. Cak Imin akan menyiapkan pengacara untuk pendampingan hukum.

"Saya siap mendampingi para kades yang diperiksa, saya siapkan pengacara-pengacara, tim hukum yang akan mendampingi kades-kades yang dituduh korupsi," ujar Cak Imin di Ancol, Jakarta, Rabu (29/11).

Cak Imin Siap Beri Bantuan Hukum Kades yang Diduga Lakukan Korupsi

Cak Imin meminta saat pemilu tidak perlu melakukan pemanggilan untuk proses hukum tersebut. Sebaiknya dilakukan setelah pemilu selesai.

Cak Imin Siap Beri Bantuan Hukum Kades yang Diduga Lakukan Korupsi

"Dan saya berharap menjelang pemilu ini sementara hentikan dulu lah proses seperti itu, satu bulan aja kok," ujarnya.

Cak Imin Siap Beri Bantuan Hukum Kades yang Diduga Lakukan Korupsi

Menurut ketua umum PKB ini, tidak perlu ada proses hukum seperti dialami kepala desa tersebut. Supaya tidak terkesan ada intimidasi.

"Supaya tidak ada orang yang merasa diintimidasi," ujar Cak Imin.

Cak Imin Siap Beri Bantuan Hukum Kades yang Diduga Lakukan Korupsi

Diberitakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah memanggil para kepala Desa di Kabupaten Karanganyar. Pemanggilan tersebut terkait pertanggungjawaban program bantuan dana provinsi tahun 2020-2022.

Pemanggilan dilakukan secara bertahap. Yakni mulai hari Senin hingga Rabu (27-29/11). Selain dimintai keterangan, lanjut dia, para kades juga diminta membawa dokumen penggunaan anggaran tersebut.


Perintah tersebut tercantum dalam surat berkop Dispermasdes Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar yang ditujukan kepada para camat tertanggal 21 November 2023. Dalam surat bernomor 413/931 meminta para camat memerintahkan para Kades menghadap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) untuk memberikan keterangan dan dokumen.

Kepada awak media, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto membenarkan isi surat tersebut. Hal itu menindaklanjuti surat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Nomor : B/Und-2038/XI/RES.3.1./2023/Ditreskrimsus tanggal 16 November 2023 perihal Permintaan keterangan dan dokumen.


"Jadi saya hanya meneruskan surat dari Polda Jateng. Suratnya sudah menunjuk desa per desa, konteksnya apa saya juga tidak tahu," ujar Sundoro, Kamis (23/11).

Cak Imin Siap Beri Bantuan Hukum Kades yang Diduga Lakukan Korupsi

Dikatakan Sundoro, pemanggilan Kades tidak hanya di wilayah Kabupaten Karanganyar, namun juga di daerah lain. Pemanggilan tersebut terkait dengan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan provinsi tahun anggaran 2020 sampai 2022.

"Para Kades yang dipanggil ini diminta membawa dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 sampai dengan 2022, Laporan pertanggungjawaban (LPJ) pekerjaan program bantuan bersumber dana provinsi Jawa Tengah 2020 sampai dengan 2022, rekening koran atas nama Desa dari 2020-2022, buku kas umum desa 2020-2022 dan bukti Surat Setor Pajak (SSP) tahun 2020 sampai dengan tahun 2022," bebernya

Tuntaskan Kasus Kanjuruhan dan KM 50, Anies Baswedan Tawarkan Empat Poin
Tuntaskan Kasus Kanjuruhan dan KM 50, Anies Baswedan Tawarkan Empat Poin

Perlunya menghadirkan keadilan. Proses penegakan hukum harus berujung kepada rasa keadilan.

Baca Selengkapnya
Tekankan soal Hukum dan Keadilan, Ini Pidato Pertama Cawapres Mahfud MD
Tekankan soal Hukum dan Keadilan, Ini Pidato Pertama Cawapres Mahfud MD

Mahfud MD resmi ditunjuk sebagai cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Mahfud: Putusan MK Inkrah dan Harus Diikuti walau Ada Pelanggaran Etik Hakim
Mahfud: Putusan MK Inkrah dan Harus Diikuti walau Ada Pelanggaran Etik Hakim

"Putusannya bersifat final dan mengikat, selesai, tidak ada bandingnya. Nah pak hakimnya korupsi? Hakimnya melanggar etik? Adili," kata Mahfud.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Ketua KPU Bengkalis Masuk Bui
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Ketua KPU Bengkalis Masuk Bui

Mantan Ketua KPU Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly (42) ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran dana hibah pilkada. Dia langsung ditahan.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Akui Ada Kendala Tindak Pidana Pemilu, Pelaku Ulur Waktu Proses Penanganan
Jaksa Agung Akui Ada Kendala Tindak Pidana Pemilu, Pelaku Ulur Waktu Proses Penanganan

Jaksa Agung mengaku sering mengalami kendala dalam penanganan kasus tindak pidana pemilu.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Mahfud MD Ungkap Modus Jual Beli Suara di Pemilu, Ada Borongan dan Eceran
Blak-blakan Mahfud MD Ungkap Modus Jual Beli Suara di Pemilu, Ada Borongan dan Eceran

Sebelumnya, Mahfud juga pernah dibuat geleng-geleng kepala akan praktik korupsi di tanah air yang sudah parah.

Baca Selengkapnya
Kembalikan Duit Korupsi Rp40 M, Achsanul Qosasi Bisa Bebas?
Kembalikan Duit Korupsi Rp40 M, Achsanul Qosasi Bisa Bebas?

Besaran kerugian negara yang ditimbulkan berhubungan dengan besaran hukuman.

Baca Selengkapnya
KPK Tidak Akan Berikan Bantuan Hukum Ke Firli Bahuri, Ini Alasannya
KPK Tidak Akan Berikan Bantuan Hukum Ke Firli Bahuri, Ini Alasannya

Ali memastikan tugas KPK sebagai lembaga pencegahan tindak pidana korupsi berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Dalami Korupsi Pemanfaatan Aset di Labuan Bajo, Dua Kantor Pemda di NTT Digeledah Kejati
Dalami Korupsi Pemanfaatan Aset di Labuan Bajo, Dua Kantor Pemda di NTT Digeledah Kejati

Adapun yang disita oleh penyidik sebanyak 48 dokumen dari BPAD NTT dan 17 dokumen dari BKD NTT.

Baca Selengkapnya