ASN Kediri Dilarang 'Flexing', Pemkot Kediri Buat Pakta Integritas Demi Good Governance
Pemerintah Kota Kediri resmi memberlakukan Pakta Integritas ASN Kediri, melarang aparatur sipil negara untuk pamer atau 'flexing' di media sosial. Langkah ini demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan profesional.
Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, telah mengambil langkah progresif dengan membuat pakta integritas bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen ASN dalam bekerja sesuai koridor hukum dan menjauhi praktik 'flexing' atau pamer di media sosial. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Kediri untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menjelaskan bahwa pakta integritas ini mencakup beberapa poin penting. Di antaranya adalah komitmen loyalitas kepada pimpinan, pemberian pelayanan prima kepada masyarakat, serta menjaga integritas sesuai kewenangan. Selain itu, ASN juga diwajibkan untuk bersinergi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tidak bergaya hidup hedonis atau 'flexing' di media sosial.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, profesionalisme, dan responsivitas pemerintahan Kota Kediri. Vinanda Prameswati menekankan pentingnya bagi para pejabat untuk menambah wawasan agar dapat melaksanakan tugas secara tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Profesionalitas dan integritas ASN harus dijaga tidak hanya di lingkungan kerja tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.
Membangun Integritas dan Menghindari 'Flexing'
Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, secara tegas meminta ASN untuk senantiasa menjaga profesionalitas dan integritas dalam mengemban amanah baru. Ini berlaku tidak hanya di lingkungan kerja, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari. Ia menekankan pentingnya menghindari perilaku 'flexing' atau pamer yang dapat menimbulkan citra negatif.
Dalam pembekalan kepada ASN yang dimutasi, Vinanda Prameswati menyampaikan, “Saya mohon jangan sampai flexing dan viral. Mari gotong-royong dan sama-sama saling mendukung dalam hal kebaikan. Untuk membangun dan mewujudkan Kota Kediri yang 'MAPAN'.” Pernyataan ini menegaskan komitmen Pemkot Kediri terhadap integritas dan kesederhanaan para pejabatnya.
Pakta integritas ini secara simbolis ditandatangani oleh beberapa pejabat kunci. Mereka adalah Kepala Bappeda Kota Kediri M.Ferry Djatmiko, Kepala Bagian Hukum Pemkot Kediri Anita Puji, Camat Pesantren Judi Kuntjoro, Lurah Tempurejo Sri Handayani, serta Kasi Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat (Ekbang Kesmas) Kelurahan Sukorame Wildan Mukholadun. Penandatanganan ini menjadi simbol komitmen bersama seluruh jajaran ASN.
Camat Pesantren Judi Kuntjoro mengungkapkan bahwa pakta integritas ini akan semakin meneguhkan komitmen pejabat struktural. Mereka diharapkan lebih berhati-hati dalam menjalankan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat. Kuntjoro menambahkan, “Harapan saya dengan adanya pakta integritas tadi semua pejabat akan lebih berhati-hati lagi. Dalam menjalankan amanah yang sudah diberikan ini kami tidak boleh terpancing dengan iming-iming apapun agar tidak terjadi KKN.”
Revisi Perwali Gratifikasi dan Penyegaran Organisasi
Selain pakta integritas, Pemkot Kediri juga tengah berencana merevisi Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait gratifikasi. Wali Kota Vinanda Prameswati menjelaskan bahwa evaluasi sebelumnya menunjukkan adanya beberapa hal yang belum tercakup dalam Perwali tersebut. Oleh karena itu, revisi akan dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan aturan hukum yang berlaku.
Tujuan dari revisi ini adalah untuk mencegah terjadinya hal-hal yang berlawanan dengan hukum. Dengan demikian, para pejabat dapat melaksanakan amanah sesuai dengan aturan yang berlaku. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkot Kediri untuk terus memperbarui regulasi demi terciptanya lingkungan kerja yang bersih dan transparan.
Proses rotasi jabatan yang dilakukan juga merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi. Banyak penelitian menyimpulkan bahwa menghadapi situasi baru dapat mendorong manusia untuk beradaptasi dan menemukan solusi inovatif dalam menyelesaikan berbagai tantangan. Vinanda Prameswati berharap para pejabat yang mengemban tanggung jawab baru dapat melihat secara utuh tantangan dan problematika yang ada.
Dengan demikian, mereka diharapkan mampu menemukan solusi yang efektif dan efisien untuk diimplementasikan. Wali Kota juga berharap proses adaptasi para pejabat dapat berjalan cepat. Tujuannya agar mereka bisa langsung bekerja demi memberikan pelayanan publik yang semakin optimal. Program-program yang belum terealisasi diminta untuk segera dilaksanakan dengan memperhatikan output dan outcome-nya, bukan sekadar menggugurkan kewajiban.
Peningkatan Kapasitas dan Kolaborasi
Dalam kegiatan pembekalan tersebut, ASN juga mendapatkan materi tentang good governance and clean governance serta pengimplementasian merit sistem. Materi ini disampaikan oleh akademisi dari Universitas Brawijaya Malang, Priya Djatmika. Pembekalan ini penting untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas ASN dalam menjalankan tugasnya.
Kehadiran Wakil Wali Kota Kediri K.H. Qowimuddin Thoha, Pj Sekda Kota Kediri M.Ferry Djatmiko, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Lurah, dan tamu undangan lainnya menunjukkan dukungan penuh terhadap inisiatif ini. Kolaborasi antarpihak menjadi kunci dalam mewujudkan visi Kota Kediri yang 'MAPAN' atau Mandiri, Adil, Produktif, Aman, dan Nyaman.
Melalui pakta integritas, revisi Perwali gratifikasi, dan rotasi jabatan, Pemkot Kediri berupaya menciptakan pemerintahan yang lebih efektif, efisien, profesional, dan responsif. Semua langkah ini diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Sumber: AntaraNews