
Youtuber Emak Gila yang Diduga Promosikan Judi Online Segera Disidang
Polisi telah menyerahkan Youtuber Emak Gila ke Kejaksaan Negeri Bandung.
Polisi telah menyerahkan Youtuber Emak Gila ke Kejaksaan Negeri Bandung.
Polisi melakukan pelimpahan Tahap II alias penyerahan Youtuber Ilyas Ilyasa alias Emak Gila, tersangka kasus promosi situs judi online beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bandung.
"Hari Kamis tanggal 14 September 2023 telah melaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada JPU, dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Bandung,” tutur Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Novi Ediyanto dalam keterangannya, Kamis (14/9).
Menurut Novi, tersangka Ilyas Ilyasa diduga melanggar Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pasal tersebut mengatur tentang distribusi atau transmisi konten perjudian.
Adapun barang bukti yang turut diserahkan penyidik Polda Jawa Barat antara lain tiga buah ponsel, dua buah laptop, satu buah ATM, dua buah SIM Card, dan akun Instagram dengan nama pengguna ‘GAMBLERPENSIUN’.
Kemudian akun YouTube dengan nama pengguna ‘EMAK002’, satu unit motor, dan satu bundel hasil pembukaan rekening Tahapan BCA atas nama Ilyas Ilyasa.
Bareskrim Polri kembali berhasil mengungkap sindikat judi online. Kali ini, 11 orang yang merupakan pengelola situs judi online Auto88, ditangkap di kawasan Denpasar, Bali, Kamis kemarin, (7/9).
merdeka.com
Sebelas tersangka itu berinisial R yang merupakan koordinator pengelola situs judi online Auto88. R berperan mengatur para tersangka lain yakni, AS, AP, AL, DN, IF, Y, M, MH, MR, dan PS.
Para tersangka ditangkap di dalam sebuah rumah yang jadi tempat menjalankan bisnis ilegal tersebut. Dari penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa 12 unit laptop, 21 ponsel dan satu kotak SIM card.
merdeka.com
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 303 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, dan atau Pasal 3 dan Pasal 10 UU TPPU.
Youtuber Emak Gila segera disidang.Sumber: Liputan6.com.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Konser Sheila on 7 di Pestapora 2023 yang terselenggara di Gambir Expo, Jakarta Pusat, Minggu (24/9) dibanjiri penonton.
Baca SelengkapnyaThariq Halilintar kini tengah berada di Amerika. Sederet fotonya yang dibagikan adik Atta Halilintar di laman instagram sukses membuat netizen terpesona.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah alasan mengapa ini menjadi petanda buruk menurut ilmuwan.
Baca SelengkapnyaVideo lawas saat Nagita Slavina main sinetron bertajuk 'Cewek Tulalit' kembali viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaAtta Halilintar berkunjung ke rumah pengacara kondang, Hotma Sitompul. Ia melongo melihat rumahnya yang sangat luas dan berada di kawasan elit Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku tergiur dengan imbalan yang diterima.
Baca SelengkapnyaSiap-siap, nasabah yang terlibat judi online akan diblokir rekeningnya.
Baca SelengkapnyaYuki Kato mengaku bersikap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan dugaan endorse judi online.
Baca SelengkapnyaDiharapakan langkah tersebut mampu mengatasi persoalan penyakit masyarakat.
Baca SelengkapnyaOJK mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mencatut nama OJK
Baca SelengkapnyaAri membelanjakan uang hasil dari tindak pidana judi online menjadi aset. Sehingga tersangka dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri kembali memeriksa artis cantik Wulan Guritno, pada Selasa (19/9).
Baca Selengkapnya