WN Rusia yang Produksi Narkotika Mephedrone di Bali Diupah Rp30 Juta
BNN ungkap lab narkoba Rusia di Bali. Mephedrone seharga Rp6 juta/gram diracik NT tiap subuh atas kendali DPO wanita berinisial KS dengan upah puluhan juta.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap nilai fantastis dari narkotika sintetis jenis mephedrone yang diproduksi oleh jaringan warga negara Rusia di sebuah laboratorium gelap (clandestine laboratory) di Gianyar, Bali.
Plt Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, mengungkapkan bahwa harga pasar zat terlarang tersebut mencapai angka jutaan rupiah untuk tiap gramnya.
"Untuk 1 gram itu Rp 6 juta," ujar Brigjen Pol Roy Hardi saat memimpin konferensi pers di lokasi laboratorium, Jalan Padat Karya, Blahbatuh, Gianyar, Sabtu (7/3/2026).
2 Tersangka Asal Rusia
Dua tersangka asal Rusia, yakni NT (29) dan TS (34), diketahui memiliki peran berbeda dalam operasional pabrik gelap ini. NT bertindak sebagai peracik dengan upah berkisar antara Rp20 juta hingga Rp30 juta yang dibayarkan secara bertahap.
Sementara itu, TS yang bertugas mengumpulkan bahan kimia melalui metode dead drop hanya mendapatkan imbalan berupa fasilitas sewa vila gratis.
Keduanya diduga dikendalikan oleh seorang perempuan warga negara Rusia berinisial KS yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kalau si NT dia dapat Rp 20 juta hingga Rp 30 juta. Kalau TS dia hanya dapat free sewa vila," jelas Roy.
Meskipun penyewa vila dibayari oleh KS, lokasi tempat tinggal kedua tersangka sengaja dipisahkan untuk menjaga kerahasiaan. NT dilaporkan bekerja meracik narkoba pada tengah malam hingga dini hari, tepatnya pukul 00.00 hingga 04.00 WITA, guna menghindari kecurigaan warga.
Efek dari zat mephedrone ini sendiri tergolong sangat berbahaya bagi sistem saraf manusia.
"Hasil pengetahuan yang kami dapatkan dari beberapa literatur itu 3,5 jam (efeknya)," jelas Roy.