Wamen HAM Tegaskan Sekolah Rakyat Wujud Nyata Kehadiran Negara dalam Pendidikan
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menegaskan bahwa Sekolah Rakyat adalah manifestasi konkret kehadiran negara dalam menjamin hak pendidikan anak-anak kurang mampu, sekaligus memastikan kenyamanan dan martabat mereka.
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto baru-baru ini melakukan kunjungan kerja ke Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 45 di Kota Semarang, Jawa Tengah. Kunjungan ini bertujuan untuk memantau langsung kondisi pendidikan serta memastikan pemenuhan hak-hak dasar para siswa. Interaksi langsung dengan pelajar menjadi fokus utama, guna memahami pengalaman mereka dalam lingkungan belajar yang aman dan bermartabat.
Mugiyanto menekankan bahwa Sekolah Rakyat lebih dari sekadar program pendidikan; ini adalah bukti nyata komitmen negara. Komitmen tersebut bertujuan untuk memastikan setiap anak memiliki kesempatan untuk tumbuh, belajar, dan meraih impian tanpa rasa takut. Kunjungan pada hari Jumat tersebut juga didampingi oleh Kepala Kanwil Kementerian HAM Jawa Tengah Mustafa Beleng beserta jajaran.
Dalam kesempatan tersebut, Wamen HAM tidak hanya berdialog dengan para siswa, tetapi juga meninjau fasilitas asrama dan ruang kelas. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa prinsip penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia benar-benar terwujud dalam operasional Sekolah Rakyat. Fokus utama adalah pada kenyamanan, rasa aman, dan kondisi belajar yang kondusif bagi seluruh peserta didik.
Peran Negara dan Pemenuhan Hak Asasi dalam Sekolah Rakyat
Mugiyanto menegaskan bahwa Sekolah Rakyat merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak anak-anak, terutama mereka yang kurang mampu, untuk mendapatkan pendidikan yang aman dan bermartabat. Ia berinteraksi langsung dengan para pelajar di SRT 45 Kota Semarang, menanyakan kenyamanan, rasa aman, serta kondisi belajar mereka.
Menurutnya, "Sekolah Rakyat bukan sekadar program pendidikan, tetapi wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak anak untuk tumbuh, belajar, dan bermimpi tanpa rasa takut." Ia menambahkan bahwa anak-anak di sana harus merasa aman, sehat, dan dihargai martabatnya. Monitoring ini bertujuan untuk memastikan prinsip penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM terwujud dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
Hasil Monitoring dan Tantangan Kesehatan Siswa
Hasil monitoring secara umum menunjukkan bahwa pemenuhan hak-hak dasar siswa di SRT 45 Kota Semarang telah berjalan cukup baik, khususnya dalam penyediaan asrama dan makanan. Namun, Kementerian HAM memberikan perhatian serius terhadap aspek pemenuhan hak atas kesehatan. Sarana dan prasarana kesehatan di sekolah tersebut dinilai belum maksimal, dan masih ada siswa yang belum terlindungi jaminan BPJS Kesehatan.
Mugiyanto menekankan bahwa hak atas pendidikan tidak dapat dipisahkan dari hak atas kesehatan. Oleh karena itu, ia mendorong pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menyempurnakan program Sekolah Rakyat. "Negara wajib memastikan setiap anak di Sekolah Rakyat tidak hanya bisa belajar, tetapi juga terlindungi kesehatannya," katanya. Hal ini akan menjadi catatan penting untuk segera ditindaklanjuti bersama kementerian dan pemerintah daerah terkait.
Profil SRT 45 Semarang dan Upaya Mengatasi Kendala
Kepala SRT 45 Kota Semarang, Ridho Irwanto, menjelaskan bahwa sekolah ini resmi beroperasi sejak 30 September 2025. Saat ini, SRT 45 menampung 100 siswa, terdiri dari 50 siswa SMA dan 50 siswa SD. Komposisi peserta didik mencakup 60 siswa laki-laki dan 40 siswa perempuan, yang seluruhnya berasal dari keluarga kurang mampu kategori desil 1 dan desil 2 di wilayah Kota Semarang.
Pihak sekolah menghadapi sejumlah tantangan, seperti kesulitan dalam menjaring calon peserta didik yang bersedia masuk Sekolah Rakyat, serta keterbatasan ruang kerja dan asrama bagi tenaga pendidik. Untuk mengatasi hal ini, manajemen sekolah sementara memanfaatkan ruang perpustakaan dan laboratorium komputer sebagai ruang kerja. Selain itu, diterapkan kebijakan prioritas asrama bagi tenaga pendidik yang berdomisili di luar Kota Semarang.
Sumber: AntaraNews