Wali Kota Tanjungpinang Tegaskan Gerakan Infak Sukarela Rp1.000 Selama Ramadhan
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menegaskan gerakan infak sukarela Rp1.000 per hari selama Ramadhan adalah imbauan, bukan kewajiban, untuk membiasakan masyarakat berbagi dan meningkatkan kepedulian sosial.
Tanjungpinang, Kepulauan Riau, memulai sebuah inisiatif mulia di bulan suci Ramadhan. Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengumumkan gerakan infak Rp1.000 per hari yang bersifat sukarela. Inisiatif ini bertujuan untuk membiasakan masyarakat berbagi di bulan penuh berkah ini.
Lis Darmansyah menjelaskan bahwa gerakan infak sukarela ini merupakan ajakan. Partisipasi masyarakat sepenuhnya didasarkan pada keikhlasan masing-masing individu. Ini bukan suatu kewajiban, melainkan sebuah imbauan untuk meningkatkan amal ibadah.
Gagasan gerakan ini berawal dari beberapa tokoh masyarakat yang ingin memanfaatkan momentum Ramadhan. Mereka berupaya meningkatkan kepedulian sosial di tengah-tengah warga Tanjungpinang. Pemkot Tanjungpinang kemudian memfasilitasi pelaksanaan gerakan ini agar berjalan tertib dan terkoordinasi.
Tujuan dan Landasan Gerakan Infak Sukarela
Gerakan infak sukarela Rp1.000 per hari selama Ramadhan di Tanjungpinang memiliki tujuan utama membiasakan masyarakat untuk beramal. Wali Kota Lis Darmansyah menekankan bahwa infak adalah ibadah yang harus dilandasi keikhlasan. Oleh karena itu, partisipasi dalam gerakan ini sepenuhnya dikembalikan kepada masing-masing individu tanpa paksaan.
Inisiatif ini lahir dari usulan sejumlah tokoh masyarakat yang melihat potensi Ramadhan sebagai waktu yang tepat. Momentum bulan suci ini sangat baik untuk meningkatkan kepedulian sosial di kalangan warga. Pemkot Tanjungpinang kemudian mengambil peran memfasilitasi gerakan infak sukarela ini.
Fasilitasi tersebut diwujudkan melalui penerbitan surat imbauan resmi. Surat ini memastikan bahwa pelaksanaan gerakan dapat berjalan tertib dan terkoordinasi dengan baik. Lis Darmansyah kembali menegaskan bahwa sifatnya hanya imbauan, bukan kewajiban bagi siapa pun.
Mekanisme Pelaksanaan dan Penyaluran Infak
Pelaksanaan gerakan infak sukarela Rp1.000 ini diatur secara terkoordinasi oleh Pemkot Tanjungpinang. Wali Kota Lis Darmansyah telah menerbitkan surat imbauan yang ditujukan kepada berbagai pihak. Sasaran imbauan ini meliputi Kepala Perangkat Daerah, Kepala Satker, Pimpinan BUMD, Camat, Lurah, serta Kepala Sekolah SD dan SMP di Tanjungpinang.
Surat imbauan tersebut merinci besaran infak yang disarankan, yaitu Rp1.000 atau lebih. Pengumpulan infak ini dilakukan setiap hari selama Ramadhan di kantor dinas, instansi, dan sekolah-sekolah. Proses pengumpulan ini menyasar pimpinan dan staf, serta kepala sekolah, guru, staf, siswa/siswi, hingga orang tua/wali murid.
Penyaluran infak yang terkumpul akan dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tanjungpinang. Ini memastikan pengelolaan dana infak dilakukan secara resmi dan akuntabel. Penyaluran dapat dilakukan per minggu, baik secara tunai maupun melalui transfer bank ke nomor rekening 7111-005-006 atas nama Baznas Tanjungpinang.
Pentingnya Semangat Berbagi di Bulan Suci
Wali Kota Lis Darmansyah secara konsisten menekankan esensi dari gerakan infak sukarela ini. Gerakan ini adalah ajakan tulus untuk membiasakan diri berbagi di bulan suci Ramadhan. Ia berharap inisiatif ini dapat menumbuhkan dan memperkuat semangat kedermawanan di masyarakat Tanjungpinang.
Fokus utama dari gerakan ini adalah pada nilai-nilai keikhlasan dan kepedulian sosial. Infak, sebagai bentuk ibadah, mengajarkan pentingnya memberi tanpa mengharapkan imbalan. Dengan demikian, partisipasi masyarakat dalam gerakan ini menjadi cerminan dari keimanan dan solidaritas sosial mereka.
Melalui Baznas, dana infak yang terkumpul akan disalurkan kepada pihak yang membutuhkan. Hal ini tidak hanya membantu sesama, tetapi juga memperkuat fungsi Baznas sebagai lembaga resmi penyalur zakat dan infak. Gerakan ini diharapkan membawa dampak positif yang luas bagi kesejahteraan masyarakat Tanjungpinang.
Sumber: AntaraNews