Wali Kota Palangka Raya Minta 1.526 PPPK Paruh Waktu Perkuat Pelayanan Publik
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, meminta 1.526 PPPK paruh waktu yang baru diangkat untuk memperkuat pelayanan publik, menekankan integritas dan komitmen kerja sebagai ASN.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin secara resmi meminta 1.526 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang baru diangkat untuk segera memperkuat pelayanan publik. Penugasan ini mencakup sektor pendidikan, kesehatan, kebersihan, serta teknis umum di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya. Seruan ini disampaikan pada Rabu (10/12) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Pengangkatan ribuan PPPK paruh waktu ini merupakan langkah strategis pemerintah kota dalam meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan kepada masyarakat. Fairid menegaskan bahwa para pegawai baru harus memahami dan melaksanakan tugas mereka dengan baik. Ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang kompeten.
Selain itu, Wali Kota juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan menunjukkan komitmen kerja tinggi sesuai tuntutan profesi Aparatur Sipil Negara (ASN). Para PPPK diharapkan dapat menjadi teladan dalam memberikan pelayanan prima. Mereka kini memiliki tanggung jawab besar sebagai bagian dari birokrasi pemerintahan.
Penekanan pada Integritas dan Disiplin ASN
Fairid Naparin mengingatkan bahwa status sebagai ASN PPPK paruh waktu membawa konsekuensi hukum, etika, dan tanggung jawab yang jelas. Sejak penyerahan Surat Keputusan (SK), 1.526 pegawai ini resmi menjadi bagian dari ASN. Oleh karena itu, disiplin, etika, dan kinerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap pelaksanaan tugas.
"Setiap pelanggaran terhadap aturan ASN akan berdampak langsung pada status kepegawaian. Karena itu, jaga amanah ini dengan sebaik-baiknya," tegas Fairid. Ia juga mengingatkan bahwa PPPK paruh waktu terikat pada aturan disiplin ASN yang ketat. Pelanggaran berat seperti keterlibatan tindak pidana atau kinerja buruk dapat berujung pada pemberhentian.
ASN juga dilarang keras terlibat dalam politik praktis, baik sebagai anggota maupun pengurus partai politik. Larangan ini bertujuan menjaga profesionalitas dan netralitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. "ASN itu pelayan publik. Fokus kita adalah melayani masyarakat, bukan politik," kata Fairid.
Para pegawai diharapkan menjaga perilaku, memegang teguh integritas, serta menjalankan tugas dengan penuh kesungguhan. Mereka harus bekerja dengan baik, menjaga nama baik diri dan pemerintah, serta memberikan yang terbaik untuk warga Palangka Raya.
Optimalisasi Peran PPPK dalam Pelayanan Publik
Penempatan PPPK paruh waktu ini akan disesuaikan dengan kebutuhan jabatan di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Proses ini memastikan bahwa setiap pegawai ditempatkan pada posisi yang paling membutuhkan dan sesuai dengan kompetensi mereka. Langkah ini diharapkan dapat mengisi kekosongan dan mempercepat kinerja pemerintahan.
Pembayaran gaji para PPPK akan dilakukan berdasarkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Mekanisme ini menjamin hak-hak pegawai terpenuhi setelah mereka resmi menjalankan tugas. Transparansi dalam penggajian menjadi salah satu komitmen pemerintah kota.
Wali Kota Palangka Raya dua periode ini menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam proses seleksi hingga penerbitan SK PPPK paruh waktu. Proses yang panjang dan selektif ini memastikan bahwa hanya kandidat terbaik yang terpilih. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kualitas SDM.
Dengan kehadiran 1.526 PPPK paruh waktu ini, diharapkan pelayanan publik di Palangka Raya dapat semakin optimal. Peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, kebersihan, dan layanan teknis umum menjadi fokus utama. Komitmen bersama antara pemerintah dan para pegawai baru sangat penting untuk mencapai tujuan ini.
Sumber: AntaraNews