VIDEO: Polisi dan Pegawai Imigrasi Terlibat di Kasus Jual Beli Ginjal di Bekasi
Keduanya beraksi bersama 10 tersangka lainnya yang merupakan sindikat penjualan ginjal internasional.
Anggota Kepolisian Aipda M dan pegawai imigrasi berinisial AH alias A terlibat dalam jual beli ginjal di Bekasi, Jawa Barat.
Polisi dan Pegawai Imigrasi Terlibat di Kasus Jual Beli Ginjal di Bekasi
Keduanya beraksi bersama 10 tersangka sindikat penjualan ginjal internasional.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Hariyadi menjelaskan peran Aipda M sebagai penghalang proses penyidikan tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi
Dia juga membantu 10 tersangka lain serta menjanjikan dapat bebas dari jerat hukum.
Dari aksinya tersebut, Aipda M menerima upah 612 juta rupiah.
Sementara itu, pegawai Imigrasi juga menerima uang 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta rupiah dari pendonor.
Atas perbuatanya, Aipda M dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang, junto Pasal 221 ayat 1 ke 1 KUHP
Sedangkan tersangka AH, dikenakan Pasal 8 ayat 1, dan Pasal 4 junto pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang.
Kasus perdagangan ginjal ini dibongkar polisi di Perumahan Vila Mutiara Gading, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada 19 Juni lalu.