Tragedi Ledakan Sumur Minyak Blora, Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka
Tiga tersangka pemilik lahan warga Blora, serta dua warga Tuban, Jawa Timur yang berperan sebagai calon investor dan pengebor sumur minyak.
Polres Blora menetapkan tiga tersangka kasus terbakarnya sumur minyak yang berada di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora yang menyebabkan empat warga tewas.
Tiga tersangka pemilik lahan warga Blora, serta dua warga Tuban, Jawa Timur yang berperan sebagai calon investor dan pengebor sumur minyak.
"Tiga orang sudah ditahan di Polres Blora, untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto dalam keterangannya, Kamis (28/8).
Adapun tiga orang tersangka diantaranya SPR (46) warga Bogorejo, Kabupaten Blora yang sekaligus ini pemilik lahan, ST (45) warga Tuban sebagai calon investor, dan HRT alias GD (42) warga Tuban juga sebagai pengebor.
Selain menahan tersangka, polisi menyita barang bukti dari HRT alias GD yaitu satu set tiang alat pengeboran bekas terbakar, satu buah rangkaian pompa air, satu buah pipa bor yang terbuat dari besi, satu buah dudukan untuk tempat pipa, serangkaian tiang menara untuk bor, casis.
Gearbox, dinamo, strum yang bekas terbakar, pecahan mesin diesel yang sudah terbakar, kotak penggerak stang bor yang tertempel di tiang bekas terbakar, satu buah kotak yang terbuat dari besi berisi kunci-kunci dan trafo, satu jerigen berisi 10 liter minyak mentah.
Tersangka diterapkan pasal pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas bumi atau pasal 359 KUH Pidana Juncto pasal 55 KUHP.
"Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha dan kontrak kerja sama dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak 60 miliar. Dan atau barangsiapa karena kelalaiannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati dihukum pidana penjara selama lamanya 5 tahun atau kurungan selama-lamanya 1 tahun," jelasnya.
Sebelumnya sebuah sumur minyak yang berada di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora terbakar dan mengalami letusan, Minggu (17/8) sekitar pukul 11.30 WIB.
Minyak mentah yang mengalir di selokan tiba-tiba terbakar dan api menyambar ke lokasi pengeboran. Kemudian merambat ke rumah warga setempat, Tamsir, dan menghanguskan bagian belakang rumah serta mengakibatkan 1 ekor sapi mati.
Peristiwa tragis ini juga menyebabkan empat orang warga meninggal dunia dan satu balita mengalami luka bakar. Korban meninggal dunia adalah Tanek (88) yang meninggal di lokasi kejadian. Sementara itu, Wasini (51), Sureni (55), dan Yeti (30) meninggal dunia setelah dirawat intensif akibat luka bakar serius. Seorang balita bernama Abu Dhabi (2) juga menjadi korban dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta.