ESDM Bicara Sanksi Pidana Terkait Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora
Sumur yang terbakar itu bukan termasuk kategori sumur rakyat yang diatur dalam regulasi, melainkan pemboran baru yang dilarang.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno menegaskan, kebakaran sumur minyak di Blora, Jawa Tengah, pada Minggu (17/8) lalu, merupakan aktivitas ilegal.
Menurutnya, sumur yang terbakar itu bukan termasuk kategori sumur rakyat yang diatur dalam regulasi, melainkan pemboran baru yang dilarang.
"Yang baru, sebelumnya enggak ada itu, ilegal," kata Tri saat ditemui usai menghadiri acara Peresmian fase Feed proyek LNG Abadi, di Hotel Mulia, Jakarta, Kamis (28/8).
Tri menjelaskan, aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sudah jelas mengatur bahwa pemboran baru oleh masyarakat tidak diperbolehkan.
"Permen 14 sebetulnya clear, bahwa sebetulnya kalau yang kemarin itu bukan ini, kan pemboran baru. Kalau pemboran baru nggak boleh, kan ini yang sudah ada, bukan pemboran baru. Kalau pemboran baru ya gitu lah," ujar dia.
Sebagai langkah mitigasi, pemerintah berencana melakukan inventarisasi terhadap sumur-sumur minyak rakyat yang sudah ada. Dari hasil inventarisasi tersebut, pemerintah daerah melalui gubernur dapat mengusulkan pihak pengelola, yang kemudian akan bermitra dengan Koperasi Unit Desa (KUD), BUMN, BUMD, hingga Pertamina.
"Ya, kita kalau misalnya, ini kan makanya inventarisasi terhadap sumur-sumur yang sudah ada. Terus kemudian usulan dari gubernur siapa yang mengelola. Terus kemudian dari pengelolaan itu nanti yang akan menjual ke KUD, ke BUMN, BUMD, itu terus kemudian ke Pertamina," jelas Tri.
Pengawasan dan Peran Daerah
Menanggapi pertanyaan soal lemahnya pengawasan, Tri menilai kasus kebakaran di Blora lebih mirip kejadian kecelakaan akibat aktivitas ilegal.
"Liar. Kayak misalnya balapan gitu terus habis itu jatuh, itu kan ya kecelakaan juga," ujar dia.
Tri menambahkan, pembinaan terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3) maupun aspek lingkungan dalam pengelolaan sumur rakyat akan dibantu oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di sekitar wilayah tersebut. Dengan demikian, pemerintah pusat, daerah, dan KKKS diharapkan bisa bekerja sama memperkuat pengawasan.
Sanksi Tegas
Tri menekankan, bagi pelaku pemboran sumur ilegal, sanksi pidana sudah menanti. Hal ini menjadi peringatan agar masyarakat tidak sembarangan melakukan aktivitas pengeboran minyak tanpa izin resmi karena berisiko besar, baik dari sisi keselamatan maupun hukum.
"Kalau ilegal penjara," imbuh Tri.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Blora AKP Gembong Widodo menjelaskan kebakaran terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025 sekitar pukul 12.30 WIB. Kejadian bermula saat sumur minyak milik warga mengalami blow out yang memicu semburan api besar.