Sumur Minyak Meledak di Blora 3 Tewas, Wagub Taj Yasin Tegaskan Penertiban Jadi Prioritas
Wakil Gubernur Taj Yasin mengatakan setelah terbit Undang-Undang serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bergerak cepat menangani insiden kebakaran sumur minyak ilegal yang terjadi di Dusun Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, pada Jumat (22/8). Kebakaran ini diduga dipicu oleh kesalahpahaman warga terkait aturan pengeboran, yang menyebabkan munculnya sumur-sumur minyak baru tanpa izin.
Wakil Gubernur Taj Yasin mengatakan setelah terbit Undang-Undang serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Migas, Pemprov Jateng telah membentuk Satgas khusus untuk mengatur pengelolaan pengeboran, terutama pada sumur tua.
"Banyak yang mengira setiap sumur baru otomatis akan dilegalkan. Padahal aturan itu mengatur sumur tua yang sudah ada, dengan syarat harus ditinjau dan disurvei agar tidak membahayakan warga sekitar. Tapi, kami berupaya api segera terkendali," kata Taj Yasin, Jumat (22/8).
Selain Blora, potensi kasus serupa juga ada di Cilacap dan daerah lain. Karena itu, pemerintah provinsi bersama Pertamina dan para ahli akan menertibkan sumur-sumur tak berizin. Terkait relokasi, pihaknya belum ada rencana relokasi warga, namun penertiban akan dilakukan.
"Untuk rumah warga yang rusak, Pemprov akan melakukan pendataan dan memastikan bantuan segera diberikan. Semua laporan tetap kami kaji, termasuk dokumen pendukungnya. Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten terus berkoordinasi agar kasus serupa bisa dicegah,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kebakaran sumur minyak di Dusun Gendono ini terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025, dini hari. Api diduga muncul dari aktivitas pengeboran di salah satu sumur rakyat. Akibat musibah ini, tiga warga meninggal, lainya luka-luka, dan 750 jiwa mengungsi.