TNI AL Amankan Dua Kapal Pengangkut Nikel di Perairan Mandiodo
Kedua kapal terdeteksi saat KRI Bung Hatta-370 melaksanakan operasi Jarkaplid (Pengejaran, Pencarian, dan Penyelidikan).
Unsur TNI Angkatan Laut KRI Bung Hatta-370 mengamankan dua kapal pengangkut nikel yang diduga melakukan sejumlah pelanggaran saat beroperasi di Perairan Mandiodo, Konawe Utara, Selasa (25/11). Tindakan ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan pelayaran di wilayah perairan nasional.
Kedua kapal terdeteksi saat KRI Bung Hatta-370 melaksanakan operasi Jarkaplid (Pengejaran, Pencarian, dan Penyelidikan). Pemeriksaan pertama dilakukan terhadap TB. Prima Mulia 06 – TK.
Prima Sejati 308, diawaki 10 ABK WNI dan dinahkodai oknum berinisial A. Kapal milik PT Prima Mulia Jaya tersebut diketahui membawa nikel ore milik PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) dengan tujuan PT IMIP Morowali.
Pemeriksaan kedua menyasar TB. Nusantara 3303-TK. Graham 3303, juga diawaki 10 ABK WNI dan dipimpin nakhoda berinisial RM. Kapal itu membawa muatan nikel dari shipper yang sama, PT DMS, dengan tujuan pengiriman ke PT IMIP Morowali.
Dugaan Pelanggaran
Hasil pendalaman mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari aktivitas pengapalan yang dilakukan di jetty PT DMS yang saat ini disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akibat penyalahgunaan ruang laut hingga perpindahan kapal dari jetty ke area lego jangkar tanpa Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG).
TNI AL juga menemukan absennya nakhoda saat kapal melakukan olah gerak, serta tidak adanya dokumen kapal dan dokumen muatan yang sah.
Temuan tersebut dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang Minerba maupun Pelayaran. Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua kapal dikawal menuju Lanal Kendari guna pemeriksaan mendalam dan penindakan sesuai aturan.
Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali sebelumnya menegaskan komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan dan keamanan maritim, termasuk memastikan seluruh kegiatan pengangkutan hasil tambang dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan.