Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Beladau-643 telah berhasil mengamankan sebuah kapal kargo kayu di perairan Selat Rupat, Provinsi Riau, pada Jumat (3/4). Kapal tersebut diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian minyak kelapa sawit mentah (CPO). Penindakan ini merupakan bagian dari patroli rutin yang dilakukan oleh jajaran TNI Angkatan Laut untuk menjaga keamanan maritim nasional.
Komandan KRI Beladau-643, Letnan Kolonel Laut (P) Akbar Suthawijaya Malik, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari deteksi kapal mencurigakan. Kapal tanpa penerangan tersebut teridentifikasi saat berlayar di wilayah timur Lubuk Gaung, memicu pengejaran oleh tim patroli.
Setelah serangkaian prosedur pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran serius. Kapal tersebut tidak memiliki nama, tidak dilengkapi dokumen resmi, serta membawa muatan CPO dan FAME yang diduga hasil pencurian.
Advertisement
Advertisement
Penindakan terhadap kapal kargo kayu ini bermula dari patroli rutin KRI Beladau-643 di sektor Selat Rupat pada Jumat (3/4). Tim patroli secara aktif memantau pergerakan kapal di wilayah perairan strategis tersebut.
Pada saat patroli berlangsung, sebuah kapal kargo kayu terdeteksi berlayar tanpa penerangan di area timur Lubuk Gaung. Kondisi ini segera menimbulkan kecurigaan bagi jajaran KRI Beladau-643.
"Tim patroli mendeteksi sebuah kapal kargo kayu yang berlayar tanpa penerangan di wilayah timur Lubuk Gaung. Kapal tersebut langsung diidentifikasi sebagai target mencurigakan," ujar Komandan KRI Beladau-643 Letnan Kolonel Laut (P) Akbar Suthawijaya Malik dalam keterangan resminya di Tanjungpinang.
Advertisement
Setelah identifikasi awal, KRI Beladau-643 segera melakukan pengejaran terhadap target. Prosedur penangkapan dan penyelidikan kemudian diterapkan sesuai standar operasional yang berlaku di TNI Angkatan Laut.
Advertisement
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kapal kargo kayu tersebut tidak memiliki identitas yang jelas. Petugas tidak menemukan nama kapal maupun dokumen resmi yang sah saat pemeriksaan.
Kapal berbendera Indonesia ini memiliki ukuran sekitar tujuh meter dan diawaki oleh lima anak buah kapal (ABK). Identitas ABK dan status mereka masih dalam proses pendalaman oleh pihak berwenang.
Selain itu, petugas juga menemukan muatan berupa minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) di dalam kapal. Muatan ini diduga kuat merupakan hasil dari praktik pencurian.
Advertisement
Keberadaan muatan ilegal tanpa dokumen resmi semakin menguatkan dugaan adanya tindak pidana di perairan Selat Rupat. Penemuan ini menjadi bukti konkret pelanggaran hukum maritim.
Advertisement
Setelah proses penangkapan dan penyelidikan awal, kapal beserta seluruh barang bukti CPO segera diamankan. Lokasi pengamanan dilakukan di Dermaga Bangsal Aceh Dumai.
"Kapal beserta barang bukti CPO langsung diamankan dan dibawa ke Dermaga Bangsal Aceh Dumai serta diserahkan kepada Lanal Dumai untuk proses lebih lanjut," ungkap Letnan Kolonel Laut (P) Akbar Suthawijaya Malik.
Penyerahan kasus ini kepada Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai bertujuan untuk proses hukum yang lebih mendalam. Lanal Dumai akan melanjutkan penyelidikan dan penuntutan sesuai peraturan perundang-undangan.
Advertisement
Akbar Suthawijaya Malik menegaskan komitmen kuat TNI Angkatan Laut dalam menjaga keamanan perairan nasional. Praktik ilegal seperti pencurian sumber daya alam yang merugikan negara akan terus ditindak tegas.
Sumber: AntaraNews