KKP Tangkap 240 Kapal Ilegal yang Rugikan Negara Rp3,7 Triliun, Mayoritas Kapal Indonesia

Pelanggaran yang dilakukan oleh kapal Indonesia ini berdampak langsung pada potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tira Santia
Oleh Tira Santia - Reporter
KKP Tangkap 240 Kapal Ilegal yang Rugikan Negara Rp3,7 Triliun, Mayoritas Kapal Indonesia
Menteri KKP Susi Pudjiastuti menenggelamkan 18 Kapal Perikanan Asing (KIA) ilegal di Perairan Pulau Datuk, Mempawah, Kalimantan Barat, Minggu (6/10). Pada tanggal 4 Oktober 2019, sebanyak 3 kapal juga telah dimusnahkan di Sambas. (Foto: KKP) (@ 2023 merdeka.com)

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penangkapan terhadap 240 kapal yang terbukti melakukan pelanggaran sepanjang tahun 2024. Dari jumlah tersebut terdiri dari 30 kapal berbendera asing dan 210 kapal Indonesia.

"Telah dilakukan penangkapan sebanyak 240 kapal yang melakukan pelanggaran yang terdiri dari 30 kapal bendera asing, dan 210 kapal Indonesia," kata Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho, dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor Kelautan dan Perikanan Tahun 2024 Vol.4, di kantor KKP, Jakarta, Jumat (20/12).

Pung Nugroho menjelaskan, meskipun banyak perhatian diberikan pada kapal asing yang beroperasi ilegal di perairan Indonesia, kapal Indonesia juga turut ditindak jika terbukti melanggar aturan.

Pasalnya, pelanggaran yang dilakukan oleh kapal Indonesia ini berdampak langsung pada potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang tidak tercapai karena kerugian yang ditimbulkan akibat kegiatan ilegal, seperti illegal fishing. Oleh karena itu, penangkapan terhadap kapal-kapal Indonesia pun menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan.

"Kenapa Kapal Indonesia juga ditangkap, ternyata kapal-kapal Indonesia juga melanggar bukan hanya kapal asing. Ketika mereka melakukan pelanggaran maka PNPB tidak tercapai, disinilah kita melakukan tindakan terhadap kapal-kapal bendera Indonesia," jelasnya.

Ambil Dua Jenis Tindakan

Adapun untuk menghadapi pelanggaran ini, pihak PSDKP mengambil dua jenis tindakan, yakni tindakan pidana dan tindakan administrasi berupa denda. Lantaran pelanggaran yang dilakukan tidak hanya merugikan negara dari sisi ikan dan sumber daya alam, tetapi juga mempengaruhi valuasi ekonomi yang lebih luas.

Pung Nugroho mengatakan, melalui upaya pengamanan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan kerugian negara senilai Rp3,7 triliun, yang merupakan hasil dari tindakan ilegal seperti illegal fishing.

"Kami hitung disini, valuasi kita hitung tercapai ada Rp3,7 triliun kami berhasil mengamankan kerugian negara yang dihasilkan dari pelaku ilegal fishing tersebut," pungkasnya. 

Rekomendasi