TNI AL Amankan Kapal Pengangkut Limbah B3 di Selat Tioro
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kapal tersebut diketahui berlayar dari Kasim, Sorong, menuju Tanjung Priok, Jakarta.
TNI Angkatan Laut (TNI AL) mengamankan rangkaian kapal pengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di perairan Selat Tioro, Senin (9/2).
Kapal yang diamankan terdiri atas Tug Boat (TB) SM XI dan Tongkang (TK) Dragon Sea. Penindakan dilakukan oleh unsur Satuan Kapal Patroli (Satrol) TNI AL, KRI Tongkol-813, setelah melaksanakan prosedur pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan (jarkaplid).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kapal tersebut diketahui berlayar dari Kasim, Sorong, menuju Tanjung Priok, Jakarta, dengan membawa muatan sludge oil, oli bekas, serta limbah terkontaminasi dengan total berat sekitar 6.471 metrik ton.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain masa berlaku izin trayek tongkang yang telah berakhir sejak Januari 2026 serta tidak adanya evaluasi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL).
Selain itu, surat rekomendasi pengangkutan laut limbah B3 diketahui tidak diperpanjang, yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Petugas juga menemukan kelalaian administrasi teknis, seperti jurnal minyak, jurnal radio, dan jurnal sampah yang tidak diisi oleh awak kapal.
Pelanggaran lainnya terkait sertifikat wreck removal serta asuransi hull and machinery yang belum diverifikasi atau telah habis masa berlakunya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
10 ABK Diamankan
Saat ini, nahkoda kapal berinisial JM bersama 10 orang anak buah kapal (ABK) tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Untuk kepentingan proses hukum, TB SM XI dan TK Dragon Sea dikawal menuju Pangkalan TNI AL (Lanal) Kendari.
TNI AL Perketat Pengawasan
TNI AL menyatakan akan terus memperketat pengawasan di jalur maritim nasional guna mencegah praktik pelayaran ilegal yang berpotensi merusak ekosistem laut Indonesia.