Tim Resmob Polda Sulsel Bekuk Pelaku Pembobolan Mesin ATM yang Lama Buron
Pelaku yang telah dua tahun masuk daftar pencarian orang itu diketahui merupakan bagian dari sindikat pembobol ATM asal Sumatra.
Tim Reserse Mobile Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menangkap R (25), buronan kasus pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Kabupaten Gowa. Pelaku yang telah dua tahun masuk daftar pencarian orang itu diketahui merupakan bagian dari sindikat pembobol ATM asal Sumatra.
Panit 3 Resmob Polda Sulsel, Inspektur dua Irzal Makkarawa mengatakan setelah dua tahun menghilang, R akhirnya muncul di rumahnya di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. Mendapatkan informasi keberadaan R, polisi langsung menangkapnya.
"Kami backup Polres Gowa dan menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Barombong, Gowa. Pelaku ini sudah masuk DPO sejak 2 tahun lalu," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (8/1).
Pengungkapan keberadaan R
Pengungkapan keberadaan R, setelah sebelumnya menangkap dua pelaku lainnya yakni AR dan HE di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Irzal menyebut ketiganya merupakan komplotan pembobolan ATM jaringan Sumatera.
"Pelaku dan komplotannya ini sudah dua kali melakukan pembobolan ATM di wilayah Kabupaten Gowa," ungkap Irzal.
Pengawasan dan Penjagaan saat Beraksi Membobol Mesin ATM
Irzal mengungkapkan R berperan melakukan pengawasan dan penjagaan saat beraksi membobol mesin ATM. Setiap berhasil membobol mesin ATM, R mendapatkan pembagian sebesar Rp7 juta.
"Setiap aksinya, pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp7 juta setiap kali mesin ATM berhasil dibobol," ucapnya.
Kini, R diserahkan ke Satreskrim Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.