Tertangkap Basah Curi Tiang Lampu, DPO Pelaku Pencurian Alat Sinyal KAI Sumut Akhirnya Dibekuk Polisi
Seorang DPO kasus pencurian alat sinyal KAI di Sumatera Utara berhasil ditangkap saat beraksi kembali. Simak detail penangkapan pelaku yang merugikan negara ini!
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara bersama Unit Reskrim Polsek Belawan berhasil meringkus seorang pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan ini terkait kasus pencurian alat operasional perkeretaapian yang sangat krusial bagi keselamatan perjalanan kereta.
Pelaku bernama M. Iqbal alias Ucok (31 tahun), warga Kecamatan Medan Belawan, ditangkap pada Jumat (24/10) pukul 05.30 WIB. Ia dibekuk saat sedang melakukan pencurian tiang lampu milik Dinas Perhubungan di km 22+00/100, petak jalan antara Stasiun Belawan dan Stasiun Ujung Baru.
Manajer Humas KAI Divisi Regional I Sumatera Utara, M. As’ad Habibuddin, menyatakan bahwa M. Iqbal merupakan DPO pencurian kabel sinyal langsir L10 dan kabel axle counter ZP 10A. Kedua alat vital ini sebelumnya hilang di emplasemen Stasiun Belawan beberapa waktu lalu.
Kronologi Penangkapan DPO Pencurian Alat Sinyal KAI
Penangkapan M. Iqbal alias Ucok bermula dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh KAI Divre I Sumut dan Unit Reskrim Polsek Belawan. Pelaku yang telah menjadi DPO ini akhirnya tertangkap basah saat sedang mencuri tiang lampu di lokasi yang sama.
Sebelumnya, tim telah mengumpulkan berbagai keterangan dari saksi di lapangan, termasuk dari pengepul barang rongsokan. Informasi tersebut secara konsisten mengarah kepada M. Iqbal sebagai pelaku utama pencurian alat operasional kereta api.
M. As’ad Habibuddin menjelaskan bahwa proses penangkapan memerlukan waktu karena pelaku diduga sering berpindah tempat. Namun, berkat kerja keras dan koordinasi yang baik, pelaku akhirnya dapat diamankan.
Bahaya dan Kerugian Akibat Pencurian Aset Perkeretaapian
Pencurian aset negara, khususnya alat operasional perkeretaapian, merupakan tindakan serius yang sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Kabel sinyal dan axle counter memiliki peran krusial dalam memastikan keselamatan dan kelancaran operasional kereta.
M. As’ad Habibuddin menegaskan, “Kejahatan terhadap aset negara seperti ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.” Gangguan pada sistem persinyalan dapat menyebabkan kecelakaan fatal dan mengancam nyawa banyak orang.
Selain risiko keselamatan, aksi pencurian ini juga menimbulkan kerugian material yang tidak sedikit bagi KAI Divre I Sumut. Kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah, belum termasuk potensi gangguan besar terhadap operasional dan jadwal perjalanan kereta api.
Komitmen KAI dan Peran Serta Masyarakat
Setelah penangkapan, KAI bersama Reskrim Polsek Belawan segera membawa M. Iqbal ke Polsek Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus. Langkah ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menindak kejahatan terhadap aset negara.
KAI Divre I Sumut menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan aset negara serta memastikan keselamatan perjalanan kereta api. Pihak KAI juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya ini.
Masyarakat diminta untuk memberikan informasi atau melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur kereta api kepada pihak berwenang. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan aset perkeretaapian demi keselamatan dan kenyamanan bersama. Kerja sama ini sangat penting dalam mendukung operasional kereta api yang andal dan selamat,” tutup As’ad.
Sumber: AntaraNews