Polresta Tangerang Selidiki Dugaan Vandalisme Perkeretaapian Tangerang di Stasiun Daru
Polresta Tangerang tengah menyelidiki kasus dugaan vandalisme perkeretaapian Tangerang berupa pencurian kabel di Stasiun Daru yang mengganggu perjalanan KRL Commuter Line.
Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, sedang melakukan penyelidikan intensif terhadap dugaan aksi vandalisme yang terjadi di perlintasan commuter line. Kasus ini melibatkan pencurian kabel counting head di area Stasiun Daru, Kabupaten Tangerang, yang menghubungkan ke Parung Panjang, Bogor. Insiden ini telah menyebabkan gangguan pada sistem perkeretaapian, khususnya perjalanan KRL Commuter Line.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyatakan bahwa tim Reserse Polsek Tigaraksa telah mendatangi lokasi kejadian sejak Jumat (8/5) untuk mengumpulkan bukti. Penyelidikan ini dilakukan sebagai respons terhadap terganggunya perjalanan kereta api akibat tindakan kriminal tersebut. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan manajemen Stasiun Daru untuk memastikan penyebab pasti gangguan.
Meskipun belum ada laporan resmi dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), Polresta Tangerang memastikan akan terus melanjutkan proses penyelidikan. Aksi pencurian kabel ini dilaporkan terjadi pada Jumat dini hari dan berdampak signifikan pada sistem pendeteksi perjalanan kereta api. KAI Daop 1 Jakarta sendiri telah mengambil langkah hukum atas insiden vandalisme ini.
Penyelidikan Mendalam oleh Polresta Tangerang
Sejak insiden dilaporkan, tim penyidik Polresta Tangerang telah melakukan pengecekan menyeluruh di tempat kejadian perkara (TKP). Proses ini bertujuan untuk mendalami sejumlah jejak yang ditinggalkan oleh pelaku pencurian kabel. Koordinasi erat juga dilakukan dengan pihak pengelola internal Stasiun Daru untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut mengenai peristiwa vandalisme tersebut.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan komitmen kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Penyelidikan tetap berjalan meskipun laporan resmi dari KAI belum diterima secara formal. Langkah proaktif ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan kelancaran sistem transportasi publik.
Dampak dan Langkah Hukum KAI Daop 1 Jakarta
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan melaporkan insiden ini kepada pihak berwajib. Langkah hukum ini diambil sesuai dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi tindakan yang menghilangkan, merusak, atau menyebabkan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian.
Aksi pencurian kabel counting head axle counter ini menyebabkan gangguan serius pada sistem pendeteksi perjalanan kereta api. Gangguan terjadi di jalur hulu maupun hilir pada Jumat (8/5) dini hari, yang berdampak pada aktivitas commuter line. Petugas menemukan tiga titik lokasi pencurian dengan total enam zona perangkat axle counter yang terdampak.
Laporan awal mengenai gangguan ini diterima sekitar pukul 01.38 WIB dari PPKA Stasiun Daru. KAI Daop 1 segera merespons dengan menerjunkan tim teknis untuk melakukan perbaikan. Tim tersebut juga bertugas mengganti perangkat yang hilang guna memulihkan fungsi sistem keselamatan.
Pentingnya Sistem Keselamatan Perkeretaapian
Perangkat axle counter merupakan komponen vital dalam sistem keselamatan perjalanan kereta api. Fungsi utamanya adalah mendeteksi keberadaan rangkaian kereta pada jalur, sehingga sangat krusial untuk mencegah kecelakaan. Kerusakan atau kehilangan perangkat ini dapat membahayakan operasional kereta api dan keselamatan penumpang.
Pencurian kabel yang terjadi di Km 50+5/6 pada lintas Daru–Parungpanjang ini menunjukkan kerentanan sistem terhadap aksi kriminal. Upaya perbaikan cepat oleh KAI Daop 1 menunjukkan prioritas tinggi terhadap pemulihan keamanan. Penyelidikan oleh Polresta Tangerang diharapkan dapat mengungkap pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Sumber: AntaraNews