Seorang anggota DPRD Kota Tebing Tinggi berinisial CM jadi tersangka kasus pencurian rel kereta api milik PT KAI Divre I Sumatera Utara. Sindikat pencurian itu terjadi pada 2021 di Jalan Sofyan Zakaria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
CM ditetapkan setelah polisi melakukan penyelidikan sejak tahun 2021. CM diduga kuat sebagai penyokong dana dalam sindikat pencurian rel kereta api tersebut.
Sebelumnya, polisi juga telah menangkap delapan orang yang terlibat dalam sindikat pencurian rel kereta api itu. Kedelapan pelaku yaitu KT alias Endo, MSH alias Sarif, MSIH alias Surya, ESS, S alias Bedak, H alias Usup, JJP alias Puput, dan MN alias Ujang. Sedangkan, CM buron sejak tahun 2021.
"(CM) yang memberikan dana, untuk membeli mata gergaji besi dan menjanjikan upah kepada para pelaku. Rel yang dicuri kemudian dijual kepada CM," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi, AKP Sahri Sebayang, Senin (3/3).
Sahri menjelaskan CM merupakan anggota DPRD Kota Tebing Tinggi periode 2024-2029 setelah terpilih di Pemilu 2024. Namun, polisi belum memerinci asal partai politik CM.
"Pemeriksaan terhadapnya sempat tertunda berdasarkan Surat Telegram Kapolri No. 1160 Tahun 2023 yang mengatur penundaan proses hukum terhadap peserta pemilu," ujar Sahri.
Kini, polisi telah mengirimkan berkas perkara CM ke Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.
“Kejari Tebing Tinggi dan sedang menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum,” pungkas Sahri.
Advertisement