Terbongkar! Modus Licik Pengoplosan Gula Rusak Jadi Gula Kristal Putih di Banyumas
Pemilik gudang sekaligus pengedar berinisial MS, ditetaptan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng membongkar praktik pengoplosan gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di Kabupaten Banyumas. Pemilik gudang sekaligus pengedar berinisial MS, ditetaptan sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Modusnya mengganti kemasan gula kristal putih reject pabik, gula putih kondisi rusak atau basah menggunakan kemasan gula kristal putih Raja Gula bekas,” kata Direktur Kriminal Khusus (Ditreskrimusus) Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman, Kamis (10/7).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran gula campuran di Pasar Kebumen dan Tegal pada Senin 30 Juni 2025. Hasil penelusuran, ditemukan tiga gudang yang menjadi suplay utama untuk mengedarkan gula tanpa standar SNI itu
"Tiga gudang itu berada di Banyumas. Berisi gula campuran yang dipasarkan di Jateng selatan maun Jateng utara,” ungkapnya.
Sebelumnya, ada tiga gudang utama di Banyumas, Ditreskrimsus sempat menemukan gudang penyimpanan gula campuran lainnya di Pekalongan dan Tegal. Kemudian dari tiga lokasi tersebut, pihaknya memeriksa sebanyak sembilan orang saksi.
“Tersangka dalam aksus ini satu, MS, pemilik gudang dan pengedar gula campuran,” jelasnya.
Pelaku Untung Rp16.500 per Karung 50 Kg
Dari hasil pemeriksaan bahwa penyidik juga mendapatkan praktik pencampuran lima sak gula kristal rafinasi angels kemasan 50kg dengan tiga sak gula kristal rafinasi kemasan SUJ/Andalan 50Kg menjadi delapan sak gula kristal putih kemasan Raja Gula 50kg.
Adapun hasil gula oplosan di tersebut, imbuh Arif, dijual sebagian besar ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Tindakan melawan hukum ini diduga telah dilakukan sejak tahun 2018.
"Kapasitas produksinya 300-500 ton tiap bulan. Keuntungan Rp15.000-Rp16.500 per karung 50 kg,” ujarnya.
MS kini dijerat dengan Pasal 113 jo pasal 57 ayat (2) UU RI no. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf (a) dan/atau pasal 9 ayat (1) huruf a UU RI no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Yakni ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.