Tegas, Kapolri Jenderal Sigit Perintahkan Anak Buah Sikat Preman: Polri Harus Turun Tegakkan Aturan!
Sigit mengatakan masyarakat tidak henti-hentinya beraktivitas siang hingga malam hari
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perintahkan anak buah turun tangan menindak masalah premanisme yang balakangan marak terjadi di beberapa wilayah. Sebab, kata dia tindakan premanisme sudah sangat meresahkan masyarakat.
"Terkait dengan hal-hal yang meresahkan masyarakat apalagi mengarah ke kriminal Polri harus turun untuk menertibkan dan penegakkan aturan," kata Sigit di Mabes Polri, Rabu (28/5).
Sigit mengatakan masyarakat tidak henti-hentinya beraktivitas siang hingga malam hari, namun dengan adanya tindakan premanisme justru membuat aktivitasnya itu terganggu.
Namun demikian, Polri hanya bisa sebatas memberikan dari sisi penegakkan hukumnya saja. Sementara, untuk sanksi dan lain sebagainya, Sigit menyerahkan hal tersebut kepada pihak pemerintah.
"Untuk hal-hal yang tentunya bisa diselesaikan bersama tentunya masing-masing kementerian pemerintah memiliki langkah-langkah yang paling utama," terang dia.
Ribuan Preman Ditangkap
Sebelumnya, sebanyak 3.599 orang ditangkap kepolisian Polda Metro Jaya dan juga Polsek maupun Polres jajaran selama pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2025 yang digelar di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Lalu pihaknya juga telah menetapkan 348 orang sebagai tersangka kasus premanisme.
Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Metro Jaya, Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika mengatakan, dari ribuan orang yang terlibat kasus premanisme 3.251 orang dilakukan pembinaan, di mana 59 orang dilakukan oleh Polda, sementara 3.192 orang dibina oleh jajaran Polres.
"Telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 348 orang, dengan rincian 83 orang yang dilakukan oleh Polda, sedangkan 265 orang yang dilakukan tersangka oleh jajaran Polres," kata Wijatmika saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/5).
Selama pelaksanaan Operasi Brantas Jaya, Wijatmika merinci ada 251 kasus, yang meliputi pemerasan sebanyak 115 kasus, pengeroyokan 21 kasus, penganiayaan 29 kasus.
"Yang keempat, pencurian dengan pemberatan ada sebanyak 54 kasus, pencurian dengan kekerasan ada 8 kasus, dan penggunaan senjata tajam ada 24 kasus," terang dia.