Tegang, Debat Panas Kepala Desa Kohod Dengan Nusron Wahid soal Pagar Laut Tangerang
Nusron menegaskan bahwa lahan yang dulunya merupakan empang kini sudah tidak ada secara fisik. Dengan demikian, hak guna bangunannya juga telah hilang.
Menteri Agraria dan Tata Ruang yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melakukan kunjungan ke Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Kunjungan tersebut berlangsung dalam suasana yang penuh ketegangan, terutama saat terjadi perdebatan antara Nusron dan Kepala Desa Kohod, Arsin, mengenai status hukum lahan di wilayah tersebut.
Arsin menegaskan bahwa lahan yang sedang dipermasalahkan dulunya adalah empang milik warga yang telah dibeli oleh pihak pengembang.
"Dulunya ini empang. Ada abrasi, kemudian dikasih batu-batu di tahun 2004," jelas Arsin, sebagaimana yang disampaikan oleh Nusron.
Pernyataan ini menunjukkan adanya ketidakpuasan terhadap keputusan yang diambil mengenai lahan tersebut.
Mendengar pernyataan tersebut, Menteri Nusron Wahid menyatakan ketidakberminatannya untuk melanjutkan perdebatan di lokasi.
"Saya enggak mau debat sama Pak Lurah. Ini kan kampung dia. Kalau saya debat, entar saya enggak bisa pulang," ungkap Nusron dengan nada humoris.
Meskipun bercanda, situasi ini mencerminkan kompleksitas masalah yang dihadapi di lapangan.
Walaupun demikian, Nusron menegaskan bahwa lahan yang disebut-sebut sebagai bekas empang tersebut kini secara fisik sudah tidak ada. Ia menjelaskan bahwa lahan itu termasuk dalam kategori tanah musnah, sehingga hak guna bangunnya secara otomatis hilang.
"Kita lihat bersama, fisiknya sudah enggak ada tanahnya. Kalau sudah tidak ada, maka tanah itu menjadi hak negara," jelas Nusron, menekankan pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan lahan.
Lebih lanjut, Nusron mengungkapkan bahwa timnya telah melakukan pemeriksaan berulang kali untuk memastikan keakuratan data sebelum mengambil langkah pembatalan sertifikat yang sebelumnya telah dikeluarkan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum di bidang pertanahan.
Sertifikat akan Dicabut
"Apabila sertifikat tersebut tidak memiliki material yang jelas, maka kami akan membatalkannya satu per satu. Namun, jika ada wujud yang nyata, seperti tanah atau ikan, maka sertifikat tersebut akan tetap dianggap sah," ungkapnya.
Sebelumnya, Nusron Wahid bersama timnya mengunjungi Pantai Anom di Desa Kohod untuk bertemu dengan masyarakat serta memeriksa lokasi-lokasi laut yang telah disertifikasi sebagai hak milik atau hak guna bangunan oleh beberapa pihak.
Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan keabsahan sertifikat yang sudah diterbitkan dan untuk mencegah adanya potensi penyalahgunaan lahan di area tersebut.