Stafsus Wapres Gibran, Tina Talisa Belum Lapor LHKPN
Tina Talisa merupakan staf khusus baru Gibran yang dilantik pada 6 Desember 2024.
Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) mencatat Staf Khusus (Stafsus) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Tina Talisa belum membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Tina merupakan staf khusus baru Gibran yang dilantik pada 6 Desember 2024.
"Nah satu (Tina Talisa belum) dilantiknya 6 Desember," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada wartawan, Rabu (22/1).
Punya Waktu Tiga Bulan
Pahala mengatakan, Tina masih memiliki waktu selama tiga bulan pasca dilantik untuk segera melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Lebih lanjut, Pahal juga menyebut sebanyak 123 Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto telah melaporkan LHKPNnya.
Ia menjelaskan, dari 123 Kabinet Merah Putih dibagi menjadi dua ketegori, yang pertama adalah ketegori reguler adalah mereka yang sebelumnya sudah pernah menjadi pejabat pemerintah dan kembali terpilih oleh Presiden Prabowo sebanyak 65 orang.
Tahap Verifikasi
Lalu ada juga kategori khusus sebanyak 58 orang, yakni mereka yang baru pertama kali mengemban tugas sebagai pejabat pemerintah. Raffi Ahmad adalah salah satunya.
"Sekarang 14 dari 58 ini sudah tayang di e-annoucement," ujarnya.
Sebelum laporan kekayaan mereka ditampilkan secara resmi, Pahala menjelaskan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan verifikasi lalu dilanjutkan ke tahap administrasi. Mulai dari kelengkapan surat kuasa hingga penjumlahan harta kekayaan.
Untuk setelahnya, laporan kekayaan mereka baru bisa ditampilkan dan bisa diakses oleh masyarakat.
"Tapi kita pastikan seminggu dua minggu ini akan selesai semua dan tayang di e-announcement," tutup Pahala