Sidang Praperadilan Nadiem, Saksi Ahli Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah
Saksi menilai tidak ada bukti berupa penghitungan dan penetapan kerugian keuangan negara.
Ahli Hukum Pidana Chairul Huda hadir menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, terkait penetapan status tersangka.
Di hadapan majelis hakim, dia menyebut penetapan tersangka Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook itu tidak sah. Sebab, tidak ada bukti berupa penghitungan dan penetapan kerugian keuangan negara.
“Alat bukti yang paling relevan untuk membuktikan adanya kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor adalah bukti yang dikeluarkan auditor negara, dalam hal ini BPK,” tutur Chairul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/10).
Penjelasan Saksi Ahli
Dalam kasus Nadiem, lanjut Chairul, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyampaikan perkiraan dalam kerugian keuangan negara alias potential loss. Namun, dia menekankan bahwa bukti mengenai kerugian yang terjadi tidak bisa hanya berdasarkan perkiraan, analisis penyidik, atau hasil perhitungan selain dari lembaga yang berwenang.
Menurutnya, kerugian keuangan negara yang menjadi dasar penetapan tersangka haruslah berupa kerugian nyata dan pasti jumlahnya atau actual loss, bukan sekadar potential loss. Jika bukti kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum ada saat seseorang ditetapkan sebagai tersangka, maka penetapan tersebut cacat secara hukum.
“Seringkali alat bukti ini diterjemahkan secara sepotong-sepotong, hanya alat bukti. Padahal perlu adanya alat bukti yang sah. Dalam hal ini, dalam kasus Tipikor harus ada audit BPK yang merupakan salah satu alat bukti yang dianggap sah,” jelas dia.
Baginya, lembaga yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk menetapkan adanya kerugian keuangan negara secara sah hanyalah BPK, sebagaimana Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
"Sekalipun BPKP, Inspektorat, atau ahli lain bisa menghitung, tapi hanya BPK yang berwenang menetapkan adanya kerugian negara," ungkapnya.
Lebih lanjut, berdasarkan hukum acara pidana di Indonesia atau KUHAP, telah diatur alur yang jelas dalam sebuah penyidikan. Dalam Pasal 1 angka 2, kata Chairul, dijelaskan bahwa penyidikan merupakan serangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti agar tindak pidana yang dituduhkan dapat terang benderang.
Dalam aturan tersebut turut menegaskan bahwa menemukan bukti adanya tindak pidana sebelum menetapkan tersangka merupakan proses yang benar dalam penyidikan. Jika tahapan ini tidak dilakukan sesuai prosedur, maka penetapan tersangka menjadi tidak sah.
"Jika prosesnya terbalik, yaitu dilakukan penetapan tersangka terlebih dahulu, lalu baru kemudian dicari-cari bukti-bukti untuk menguatkan penetapan dimaksud, maka cara bekerja yang demikian itu merupakan tindakan sewenang-wenang," ujarnya.
Chairul juga menyoroti klaim penyidik yang memiliki 113 saksi jumlah saksi dalam mendukung penetapan tersangka Nadiem Makarim. Dia menilai, banyaknya jumlah saksi tidak secara otomatis membuktikan kekuatan dari sebuah kasus.
"Sungguh mengherankan, jika penyidik mengklaim memiliki ratusan saksi, tetapi tidak tergambar adanya pemeriksaan tersangka yang mengkonfirmasi secara mendetail keterangan-keterangan saksi dimaksud," katanya.
"Jika pemeriksaan calon tersangka hanya formalitas atau keterangannya tidak pernah dikonfirmasi dengan saksi lain, sama artinya pemeriksaan substantif belum dilakukan," Chairul menandaskan.