Satpol PP Kotim Gunakan Drone, Persempit Ruang Gerak Pelanggar Ketertiban di Sampit
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Timur (Kotim) kini mengoptimalkan penggunaan drone untuk mempersempit ruang gerak pelanggar ketertiban, terutama pengamen jalanan, demi menjaga kondusivitas wilayah Sampit selama Ramadhan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mulai tahun ini telah mengoptimalkan penggunaan pesawat nirawak atau drone. Langkah inovatif ini bertujuan untuk menekan dan mempersempit ruang gerak para pelanggar ketertiban umum di wilayah Sampit. Pemanfaatan teknologi canggih ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan lapangan.
Kepala Satpol PP Kotim, Widya Yulianti, menjelaskan bahwa drone sangat membantu petugas dalam memantau pergerakan pengamen. Selain itu, teknologi ini juga efektif untuk mengidentifikasi lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpul atau beroperasi oleh para pelanggar ketertiban. Pengawasan ketat dengan bantuan drone menjadi strategi baru dalam menjaga keamanan publik.
Dengan adanya pengawasan yang lebih canggih dan ketat, diharapkan suasana Ramadhan di Kota Sampit dapat tetap kondusif. Hal ini penting untuk seluruh elemen masyarakat yang sedang menjalankan ibadah, memastikan kenyamanan dan kekhusyukan terjaga. Inisiatif ini juga merupakan respons terhadap keresahan warga terkait aktivitas jalanan yang dianggap mengganggu.
Optimalisasi Pengawasan dengan Teknologi Drone
Penggunaan drone oleh Satpol PP Kotim menandai era baru dalam penegakan peraturan daerah terkait ketertiban umum. Teknologi pesawat nirawak ini memungkinkan pemantauan area yang luas dan sulit dijangkau secara manual, memberikan data real-time kepada petugas. Widya Yulianti menegaskan bahwa drone menjadi alat vital untuk memantau pengamen dan mengidentifikasi titik kumpul pelanggar.
Langkah ini diambil untuk mendukung penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kotim Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Perda tersebut secara tegas melarang aktivitas mengemis atau meminta-minta di tempat umum, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang tertib.
Sejak awal Ramadhan, intensitas operasi lapangan ditingkatkan guna menjaga kekhusyukan ibadah dan kenyamanan ruang publik. Petugas telah berhasil mengamankan enam pengamen jalanan dari berbagai titik strategis di Kota Sampit. Tindakan ini menunjukkan keseriusan Satpol PP Kotim dalam menanggapi keluhan masyarakat.
Penertiban dan Pembinaan Pelanggar Ketertiban
Operasi penertiban yang dilakukan Satpol PP Kotim menyasar berbagai titik keramaian vital di Sampit. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Jalan Ahmad Yani, Jalan Ais Nasution, kawasan Taman Kota, area Gedung Olahraga, hingga ikon populer Terowongan Nur Mentaya. Penertiban ini bertujuan untuk memastikan semua area publik bebas dari gangguan.
Para pengamen yang terjaring dalam operasi tidak langsung dilepaskan begitu saja. Mereka harus melalui prosedur identifikasi yang ketat, termasuk pendataan lengkap. Selain itu, mereka diwajibkan menandatangani surat pernyataan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya di lokasi terlarang.
Pembinaan ini memiliki tujuan ganda, yaitu memberikan efek jera sekaligus pengarahan agar para pelanggar mencari penghasilan dengan cara yang lebih tertib dan sesuai aturan. Satpol PP Kotim juga telah menjalin sinergi dengan Dinas Sosial untuk penanganan jangka panjang, memastikan solusi yang berkelanjutan bagi individu yang terjaring.
Sumber: AntaraNews