Sahroni: Hukum Berat Pencuri Kabel Optik hingga Pagar Jembatan
Menurut Sahroni, aksi pencurian tersebut bisa membahayakan keselamatan masyarakat

Menurut Sahroni, aksi pencurian tersebut bisa membahayakan keselamatan masyarakat

Sahroni: Hukum Berat Pencuri Kabel Optik hingga Pagar Jembatan
Polsek Jenggawah Kabupaten Jember menangkap SU (27) dan TH (25) warga Kabupaten Bangkalan akibat keduanya kedapatan mencuri kabel milik PT Telkom. Kapolsek Jenggawah AKP Eko Basuki Teguh Argowibowo, Rabu (15/5), menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya pencurian tersebut. Alhasil mereka menemukan kabel sepanjang 2 kilometer yang sudah dipotong sebanyak 450 batang menjadi ukuran 2 meter dan 1 meter.
Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan, pencurian kabel maupun fasilitas umum lainnya bukan hanya merugikan, tapi juga membahayakan masyarakat lain.
Karenanya, Sahroni meminta polisi untuk tidak hanya meningkatkan upaya pencegahan, tapi juga meningkatkan efek jera pada pelaku.
“Pencurian seperti ini rasanya sudah terlalu sering terjadi. Apalagi kadang bukan kabel optik aja yang dicuri, kabel dan baut kereta Woosh pernah, pagar jembatan, besi penutup gorong-gorong, dan lainnya. Ini kan selain merugikan negara, juga jelas membahayakan masyarakat sebagai pengguna fasilitas. Jadi harus ada langkah pencegahan untuk hal-hal seperti ini. Peletakkan CCTV secara masif di area misalnya,” ujar Sahroni dalam keterangan, Jumat (17/5).
Lebih lanjut, Sahroni juga ingin pelaku pencurian dijerat dengan hukuman berat dan setimpal. Hal tersebut diharapkan dapat memberi efek jera kepada para pelaku pencurian yang selama ini kerap merugikan negara dan masyarakat.
“Yang jelas, pelakunya harus mendapat hukuman yang berat, jangan kategorikan ini sebagai aksi pencurian biasa. Biar sekaligus ada efek jera kepada mereka. Karena memang nyatanya ada kerugian negara di situ, ada aset negara yang dicuri, ada perusakan fasilitas, dan tentunya sangat membahayakan nyawa masyarakat. Jadi bisa dijerat pasal berlapis itu,” tambah Sahroni.
Oleh karenanya, Sahroni tidak ingin ada pihak yang menanggap remeh kejadian pencurian seperti ini.
“Jadi jangan salah, ini bukan tindak pelanggaran ringan loh. Dampaknya bahaya sekali,” tutup Sahroni.