RUU TNI: Tugas Operasi Militer Selain Perang Bertambah Jadi 17
Meskipun TNI akan dilibatkan dalam penanganan narkoba, keterlibatan mereka tidak mencakup penegakan hukum.

Tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang sebelumnya berjumlah 14, kini bertambah menjadi 17 tugas. Perubahan ini dibahas dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang digelar di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (15/3).
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa penambahan ini mencakup tiga tugas baru yang disepakati oleh DPR dan pemerintah. Dua di antaranya adalah pertahanan siber dan pemberantasan narkoba.
"Pembahasan yang menarik tadi adalah operasi militer selain perang. Dari 14 berubah menjadi 17, dengan narasi-narasi yang diubah," ujar TB Hasanuddin kepada wartawan.
TB Hasanuddin menjelaskan, ada tugas tambahan dalam OMSP. Mulai dari pertahanan siber, TNI akan berperan dalam memperkuat keamanan siber nasional, terutama dalam membantu sistem siber pemerintah. Kemudian penanganan narkoba, TNI akan ikut serta dalam upaya pemberantasan narkoba, namun tidak dalam ranah penegakan hukum.
"TNI punya kewajiban membantu dalam urusan siber, khususnya yang ada di pemerintah," jelas TB Hasanuddin.
Meskipun TNI akan dilibatkan dalam penanganan narkoba, keterlibatan mereka tidak mencakup penegakan hukum.
"Nanti akan diatur melalui Perpres, di mana batasan perbantuan yang dilakukan oleh TNI kepada pemerintah, termasuk ranah hukum dan lainnya. Tapi yang jelas, TNI tidak akan ikut dalam penegakan hukum narkoba," tegasnya.
TNI Perkuat BSSN
Dalam pembahasan ini, DPR juga menyepakati bahwa TNI akan membantu Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memperkuat sistem keamanan siber nasional.
"Siber saat ini sudah ada di BSSN. Untuk memperkuatnya, maka kemampuan siber TNI bisa dimanfaatkan demi kepentingan bangsa dan negara," ungkap TB Hasanuddin.
Selain perubahan dalam OMSP, DPR juga menambah satu posisi baru bagi prajurit TNI aktif yang diperbolehkan menduduki jabatan sipil.
"Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004, ada 10 jabatan yang diperbolehkan. Lalu dalam revisi ini ditambah 5, dan sekarang ditambah satu lagi, yaitu di Badan Pengelola Perbatasan," ujar TB Hasanuddin.
Menurutnya, pengawasan langsung dari unsur militer diperlukan karena perbatasan merupakan wilayah rawan. Namun, bagi prajurit yang ingin menjabat di luar daftar yang diperbolehkan, tetap harus mengundurkan diri dari TNI.
"Sudah. Dari 15 jadi 16. Yang ditambah adalah Badan Pengelola Perbatasan," katanya.
17 Tugas OMSP
Saat ini, tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang dijalankan oleh TNI berdasarkan Revisi UU TNI adalah:
- Mengatasi gerakan separatis bersenjata
- Mengatasi pemberontakan bersenjata
- Mengatasi aksi terorisme
- Mengamankan wilayah perbatasan
- Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
- Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri
- Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
- Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai sistem pertahanan semesta
- Membantu tugas pemerintahan di daerah
- Membantu Kepolisian dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat
- Mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing di Indonesia
- Menanggulangi bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
- Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan
- Keikutsertaan dalam pertahanan siber (tugas baru)
- Peran dalam pemberantasan narkoba (tugas baru)
- (Tugas tambahan ketiga belum diungkap secara spesifik)
TB Hasanuddin menegaskan bahwa pembahasan revisi UU TNI ini masih memerlukan sinkronisasi dengan berbagai pihak, sehingga tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.
"Prosesnya masih panjang, ada tim sinkronisasi yang harus bekerja lebih lanjut," tandasnya.