Rieke Diah Pitaloka: Tidak Perlu Tapera, Program Perumahan Pekerja Cukup Lewat Jaminan Sosial
Rieke menilai, kewajiban iuran yang dibebankan kepada pekerja dan pemberi kerja bertentangan dengan kondisi riil lapangan.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan penolakannya terhadap pelaksanaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) karena dinilai membebani pekerja dan pemberi kerja. Ia menyebut, skema iuran baru seperti Tapera tidak diperlukan, terutama saat industri nasional masih berupaya bangkit pasca pandemi Covid-19.
“Daerah pemilihan saya mencakup Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta. Ketiganya merupakan pusat industri nasional, dan Bekasi bahkan dikenal sebagai kawasan industri terbesar di Asia Tenggara. Aspirasi dari para pekerja di sana sangat jelas: Tapera memberatkan,” kata Rieke, Selasa (30/9).
Rieke menilai, kewajiban iuran yang dibebankan kepada pekerja dan pemberi kerja bertentangan dengan kondisi riil lapangan. Terlebih, aturan pelaksana Tapera juga mengancam pencabutan izin usaha bagi pemberi kerja yang tidak berpartisipasi. Penolakan itu sudah ia sampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 4 Juni 2024.
MK Kabulkan Gugatan Buruh, UU Tapera Harus Ditata Ulang
Sejalan dengan aspirasi publik dan penolakan sejumlah pihak, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera yang diajukan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) pada Juli 2024.
Dalam putusannya (No. 96/PUU-XXII/2024) yang dibacakan Senin, 29 September 2025, MK menyatakan UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
“Dengan demikian, pemerintah dan DPR wajib melakukan penataan ulang substansi hukum Tapera sebelum September 2027. Jika tidak, maka UU Tapera otomatis tidak berlaku,” tegas Rieke.
Empat Opsi Solusi: Perkuat Jaminan Sosial, Bukan Tambah Iuran Baru
Rieke menawarkan empat opsi penataan ulang program perumahan pekerja, agar tidak menambah beban masyarakat:
Revisi UU Tapera, dengan memastikan tidak terjadi duplikasi program perumahan rakyat.
Uji materi Pasal 124 UU No.1/2011 untuk memperjelas bahwa UU khusus tentang perumahan hanya diperlukan jika belum ada jaminan perumahan dalam skema jaminan sosial.
Masukkan program perumahan dalam revisi UU Ketenagakerjaan, yang sudah masuk Prolegnas Prioritas 2025.
Perkuat peran BPJS Ketenagakerjaan, ASABRI, dan TASPEN, yang sudah memiliki fasilitas pembiayaan perumahan bagi pekerja formal, informal, serta TNI/Polri dan PNS.
“Tidak perlu ada iuran baru. Program perumahan bisa diselenggarakan sebagai bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional,” jelasnya.
Program Perumahan Sudah Ada, Tapera Hanya Duplikasi
Rieke mencontohkan program yang telah berjalan melalui BPJS Ketenagakerjaan, yakni Manfaat Layanan Tambahan (MLT), yang meliputi Pinjaman Uang Muka, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Pinjaman Renovasi. Skema ini menggunakan dana Jaminan Hari Tua (JHT), memiliki bunga ringan, tenor panjang, dan syarat yang lebih mudah dibanding kredit komersial.
Sementara itu, ASABRI telah menyalurkan pinjaman program perumahan kepada prajurit TNI/Polri dengan total mencapai Rp400 miliar, yang pembayarannya dipotong dari Tabungan Hari Tua setelah pensiun.
“Jika negara benar-benar ingin menjamin hak rakyat atas papan, maka tinggal perkuat saja skema yang sudah ada, bukan malah menambah iuran dengan Tapera. Kecuali ada motif lain, semoga tidak,” katanya.