MK Putuskan Tapera Tak Lagi Wajib bagi Karyawan, Ada Unsur Pemaksaan dan Menentang UU
MK menyatakan pasal utama dari UU Tapera, yakni Pasal 7 ayat (1), bertentangan dengan konstitusi sehingga berimplikasi pada pasal-pasal lainnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak lagi menjadi kewajiban setelah mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
Dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (29/9), MK menyatakan pasal utama dari UU Tapera, yakni Pasal 7 ayat (1), bertentangan dengan konstitusi sehingga berimplikasi pada pasal-pasal lainnya.
"Menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NKRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang, sebagaimana amanat Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024.
Pertimbangan Hukum
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan relasi hukum antara masyarakat dan lembaga keuangan harus dibangun atas dasar kepercayaan dan kesepakatan. Karena itu, unsur kesukarelaan dan persetujuan penting dalam konteks penyimpanan dana.
Menurutnya, penyematan istilah tabungan dalam program Tapera menimbulkan persoalan, terutama bagi pekerja, karena diikuti unsur pemaksaan dengan mewajibkan kepesertaan.
"Sehingga secara konseptual, tidak sesuai dengan karakteristik hakikat tabungan yang sesungguhnya karena tidak lagi terdapat kehendak yang bebas," ucap Saldi.
MK juga menegaskan Tapera bukan termasuk kategori "pungutan lain" yang bersifat memaksa sebagaimana dimaksud Pasal 23A UUD NKRI Tahun 1945 maupun kategori pungutan resmi lainnya.
"Oleh karena itu, Mahkamah menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa sebagaimana didalilkan pemohon," kata Saldi.
Selain itu, sifat wajib dalam Pasal 7 ayat (1) UU Tapera diberlakukan tanpa membedakan pekerja yang sudah memiliki rumah atau belum, sehingga dinilai tidak proporsional.
Skema Tidak Memenuhi Tujuan
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan persoalan mendasar UU Tapera tidak hanya terletak pada satu pasal, melainkan pada keseluruhan desain hukum.
"Tapera dibentuk dengan konsep tabungan. Namun, hasil akhir hanyalah pengembalian uang simpanan di akhir masa kepesertaan atau masa pensiun. Skema demikian secara inheren tidak mampu memenuhi tujuan utama, yaitu memberikan akses kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta," kata Enny.
Oleh karena itu, MK menilai pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, harus menata ulang desain pemenuhan hak atas rumah.
Konsekuensi Putusan
Dengan dibatalkannya Pasal 7 ayat (1), MK menyatakan pasal-pasal lain yang dipersoalkan pemohon juga kehilangan dasar konstitusional. Perkara Nomor 96 ini diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang selain menggugat Pasal 7 ayat (1), juga mempermasalahkan Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), dan Pasal 72 ayat (1) UU Tapera.
"Dengan demikian, oleh karena Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 adalah pasal jantung yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 maka tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan UU 4/2016 secara keseluruhan harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NKRI Tahun 1945," tutur Enny.
Melalui putusan ini, MK membatalkan UU Nomor 4 Tahun 2016. Untuk mencegah kekosongan hukum, MK memberi tenggat waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk menata ulang regulasi terkait pendanaan dan sistem pembiayaan perumahan.
"Menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan," demikian amar putusan MK.