Restorative Justice Pencurian Uang Gorontalo: Kasus Pembobolan Brankas Berakhir Damai di Kantor Polisi
Kasus pencurian uang di kos Kota Gorontalo, melibatkan pembobolan brankas, berhasil diselesaikan melalui restorative justice setelah pelaku mengembalikan uang curian dan korban mencabut laporan.
Restorative Justice Pencurian Uang Gorontalo: Kasus Pembobolan Brankas Berakhir Damai di Kantor Polisi
Kasus pencurian uang tunai di salah satu kos yang ada di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, baru-baru ini berhasil dimediasi. Perkara ini berakhir damai di kantor Polresta Gorontalo Kota setelah melalui proses restorative justice.
Insiden yang terjadi pada 1 Januari 2026 pagi ini melibatkan seorang pelaku berinisial LU, 31 tahun, yang berhasil menggasak uang tunai senilai Rp 8.750.000. Pelaku masuk ke kamar korban melalui jendela dan menjebol brankas.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota, Ajun Komisaris Polisi Akmal Novian Reza, menjelaskan bahwa upaya penyelesaian damai ini merupakan permintaan langsung dari korban. Korban juga bertindak sebagai pelapor dalam kasus pencurian uang ini.
Kronologi Pembobolan Brankas dan Penangkapan Pelaku Pencurian Uang
Peristiwa pencurian uang ini bermula pada pagi hari tanggal 1 Januari 2026 di sebuah kos di Kota Gorontalo. Pelaku, yang belakangan diketahui berinisial LU, mendatangi tempat kos korban dan masuk ke dalam kamar melalui jendela yang tidak terkunci.
Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menuju brankas milik korban dan menjebolnya menggunakan peralatan yang telah disiapkan, termasuk sendok teh dan kunci palang. Uang tunai senilai Rp 8.750.000 berhasil diambil tanpa sepengetahuan pemilik kamar.
Aksi pencurian ini baru terungkap setelah korban memeriksa rekaman kamera pemantau (CCTV) di area kos. Dari rekaman tersebut, korban mengenali pelaku pembobolan brankas adalah petugas kebersihan di kosnya sendiri.
Berdasarkan bukti rekaman CCTV, korban kemudian melaporkan kasus pencurian uang ini ke Polresta Gorontalo Kota. Tim Resmob segera bertindak cepat untuk mengamankan pelaku setelah identitasnya diketahui. Pelaku LU berhasil dijemput pada 4 Januari 2026 dan langsung menjalani interogasi di kantor polisi. Ia mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa uang hasil pencurian masih utuh karena merasa takut untuk membelanjakannya.
Proses Mediasi dan Penerapan Restorative Justice di Gorontalo
Setelah pelaku diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, Polresta Gorontalo Kota memfasilitasi proses mediasi antara pelaku dan korban. Proses ini merupakan bagian dari penerapan restorative justice, sebuah pendekatan yang mengedepankan pemulihan hubungan dan penyelesaian damai.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Akmal Novian Reza, menegaskan bahwa restorative justice ini dilakukan atas permintaan korban. Korban meminta agar laporannya dicabut dengan syarat uang yang dicuri dikembalikan secara utuh.
“Pelakunya sudah kami amankan sejak 4 Januari 2026 dan telah ditetapkan sebagai tersangka, adalah seorang perempuan berinisial LU berusia 31 tahun, kemudian korban meminta agar laporannya dicabut dengan catatan uang sejumlah delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah yang telah dicuri agar dikembalikan secara utuh,” jelas Akmal.
Melalui mediasi yang berlangsung di Mapolresta Gorontalo Kota, uang tunai senilai Rp 8.750.000 tersebut akhirnya dikembalikan sepenuhnya kepada korban. Ini menjadi titik terang bagi penyelesaian damai kasus pencurian uang ini, tanpa perlu berlanjut ke meja hijau.
Apresiasi Korban dan Harapan Damai Pasca Pencurian Uang
Korban pencurian, Fadlun Basrewan, menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polresta Gorontalo Kota atas penanganan kasusnya. Ia merasa puas dengan pelayanan yang diberikan, mulai dari pelaporan, tindak lanjut, hingga proses mediasi yang dilakukan.
Fadlun Basrewan juga menyatakan telah memaafkan pelaku dan secara resmi menarik laporan polisi yang telah dibuat. Keputusan ini menunjukkan komitmen korban untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan memberikan kesempatan kedua bagi pelaku.
“Saya sudah memaafkan pelaku dan menarik laporan polisi. Saya berharap pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Saya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polresta Gorontalo Kota atas pelayanan, pengayoman, perlindungan terhadap masyarakat yang dijalankan dengan baik,” imbuh Fadlun.
Pihak kepolisian pun menghargai permintaan korban dan menjalankan prosedur restorative justice sesuai ketentuan. Ini menunjukkan komitmen Polresta Gorontalo Kota dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dengan mengedepankan keadilan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan.
Sumber: AntaraNews