Kasus pencurian uang di kos Kota Gorontalo, melibatkan pembobolan brankas, berhasil diselesaikan melalui restorative justice setelah pelaku mengembalikan uang curian dan korban mencabut laporan.
Kejati Papua berhasil menerima pengembalian uang sebesar Rp2,2 miliar terkait dugaan kasus korupsi Bulog Wamena. Meskipun demikian, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp37 miliar.