Respons KPU Usai 2 Perkara Hasil PSU Lanjut Pembuktian di MK
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan siap menghadapi setiap gugatan hasil pemungutan suara ulang.
Dua perkara pemungutan suara ulang (PSU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi berlanjut ke tahap pembuktian. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menegaskan siap menghadapi setiap gugatan hasil PSU yang diajukan ke MK.
Dia menyatakan bahwa pelaksanaan PSU oleh jajaran KPU di daerah telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dari sisi penyelenggaraan, KPU meyakini teman-teman di daerah sudah sangat maksimal dalam menyelenggarakan PSU," kata Afif kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/5).
Ditambahkannya bahwa KPU bersiap memberikan penjelasan dan jawaban dalam setiap proses persidangan di MK.
Hal ini sebagai komitmen lembaga penyelenggara pemilu untuk menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pilkada, termasuk jika hasil PSU kembali disengketakan.
Sementara itu, MK telah membacakan putusan sela (dismissal) terhadap tujuh perkara perselisihan hasil PSU Pilkada 2024.
Dari tujuh perkara tersebut, dua dinyatakan layak dilanjutkan ke tahap pembuktian, yakni perkara dari Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah dan Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.
"Terhadap perkara yang tidak diucapkan putusannya pada sidang pagi hari ini berarti harus lanjut pada sesi pembuktian, yaitu Perkara Nomor 313 dari Barito Utara dan 317 dari Kepulauan Talaud," ucap Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (5/5). Dikutip dari Antara.
Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian direncanakan berlangsung pada Kamis (8/5) depan. Para pihak yang perkaranya dinyatakan lanjut dipersilakan oleh Mahkamah untuk mengajukan saksi dan/atau ahli paling banyak empat orang.
"Mau saksi semua atau ahli semua juga boleh, yang penting jumlahnya tidak lebih dari empat tersebut," ucap Suhartoyo.
Putusan MK ini sekaligus menegaskan bahwa tidak semua gugatan akan diterima jika tidak memenuhi syarat formil dan materil. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak terprovokasi oleh narasi yang melemahkan kepercayaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, MK telah selesai menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan untuk 7 perkara pada 25 dan 29 April 2025.
Adapun tujuh perkara tersebut yaitu:
311/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024
312/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Siak Tahun 2024
313/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Barito Utara Tahun 2024
314/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Buru Tahun 2024
315/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024
316/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Banggai Tahun 2024
317/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024.