Pura-Pura Jadi Pembeli, Pemuda di Batang Curi Sapi Kurban
Modus pelaku berpura-pura menjadi pembeli dengan memberikan uang muka ke penjual.
Polres Batang mengungkap aksi pencurian dengan pemberatan terhadap satu ekor sapi kurban Iduladha milik warga Desa Rowobelang, Kecamatan Batang, Jawa Tengah. Modus pelaku berpura-pura menjadi pembeli dengan memberikan uang muka ke penjual.
"Jadi usai kasih uang muka Rp4 juta, tersangka beraksi ambil hewan kurban masuk dari jalan tol dengan membawa mobil pikup," kata Wakapolres Batang, Kompol Hartono, Kamis (5/6).
Pelaku diketahui bernama Nur Waris alias Aris (20), warga Desa Kepundung, Kecamatan Reban, Batang. Aksi pencurian hewan kurban jenis sapi oleh tersangka sudah direncanakan sejak tiga hari sebelumnya pada Selasa, 20 Mei 2025.
Pelaku sempat membawa mobil pikap Mitsubishi L300 berwarna hitam ke depan kandang. Namun karena ada hajatan, dia milih memutar arah lewat jalan tol dan menunggu waktu yang tepat sambil memarkir mobil di bahu jalan, lalu berjalan kaki ke kandang lewat celah pagar tol.
"Tepat pukul 00.00 WIB, Jumat dini hari, melalui celah pagar itu, tersangka mendorong sapi ke arah bahu jalan, dan untuk menaikkan sapi ke pikap, tersangka pakai cara menggigit ekornya agar badan sapi terangkat ke bak mobil," ungkapnya.
Korban Lapor Polisi, Pelaku Ditangkap
Aksi pencurian hewan kurban sapi metal itu dilaporkan oleh Abi Suep (32), warga Desa Siwatu, Kecamatan Wonotunggal, yang merupakan pemilik sapi.
"Sapinya hilang langsung buat laporan polisi bernomor LP/B/36/V/2025/SPKT/POLRES BATANG/POLDA JATENG pada 24 Mei 2025," ujarnya.
Kepolisian Batang yang mendapatkan laporan pencurian langsung melakukan penyelidikan. Pada Sabtu malam, 24 Mei 2025 pukul 21.30 WIB, pelaku berhasil dibekuk bersama barang bukti.
Motif Pencurian
Dari pengakuan tersangka sapi hasil curian itu disembunyikan di rumah pamannya. Kepada keluarganya, tersangka mengaku sapi itu adalah hasil tukar-menukar dengan temannya.
"Motifnya murni ekonomi," ujarnya.
Penyidik juga mendalami kemungkinan ada pelaku lain atau kasus serupa dengan modus sama. "Lima orang saksi turut diperiksa dalam perkara ini, termasuk pemilik kandang, warga sekitar, dan pemilik kendaraan," jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu sapi simental coklat-putih, tali tambang kuning tua sepanjang 220 cm, mobil pikap Mitsubishi L300 warna hitam tahun 2008, berikut STNK dan uang tunai Rp1 juta sisa dari uang muka.
"Tersangka Aris dikenakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.