Pulau Kecil Tidak Bisa Dijual tetapi Bisa Dimanfaatkan, Ini Aturannya
Kasus pulau-pulau milik Indonesia dijual, kembali terulang.
Kasus pulau-pulau milik Indonesia dijual, kembali terulang. Di tahun 2023, ada ratusan pulau yang masuk listing jual beli. Kali ini kasus serupa terulang. Empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) dijual melalui situs daring milik luar negeri. Keempat pulau tersebut, yakni Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok dan Pulau Nakob.
Penjualan pulau di Kabupaten Anambas tersebut viral di media sosial, diduga dijual di situs www.privateislandonline.com. Dalam situs itu tertulis bahwa pulau pribadi seluas kurang lebih 159 hektare ditawarkan untuk dijual.
Merespons persoalan yang kembali muncul ini, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan kembali pulau-pulau kecil di Indonesia tidak bisa untuk diperjualbelikan.
"Tidak bisa untuk diperjualbelikan karena sudah ada aturannya, di undang-undang saja tidak boleh," ujar Trenggono di Jakarta, Rabu (25/6). Dikutip dari Antara.
Anak buah Presiden Prabowo Subianto ini menyampaikan bahwa pulau-pulau kecil bisa dimanfaatkan untuk investasi pariwisata, selama memiliki izin pemanfaatan.
"Tapi kalau tidak ada izin (pemanfaatan) maka kita larang" katanya.
Sebagai informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pulau tidak bisa diperjualbelikan, karena tidak terdapat dasar hukum yang membolehkan transaksi atas entitas geografis tersebut di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara mengatakan untuk mengantisipasi iklan penjualan pulau, KKP siap bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta mempublikasikan profiling pulau-pulau kecil di Indonesia melalui situs resmi.
Izin Pemanfaatan Pulau Kecil
Dia menyampaikan KKP memiliki kewenangan dalam pemberian izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, izin pemanfaatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk penanam modal asing, dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi untuk penanam modal dalam negeri.
Sejak tahun 2019 melalui Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019, KKP telah mengatur terkait batasan luasan pemanfaatan pulau-pulau kecil.
Lebih lanjut, ia mengatakan lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya, terdapat paling sedikit 30 persen lahan yang dikuasai negara baik untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya sehingga yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Ahmad Aris menambahkan, untuk menghindari terulangnya kejadian iklan penjualan pulau secara daring KKP, telah mengambil langkah dengan mengirim surat ke Kementerian Komunikasi dan Digital.
Hal itu dilakukan untuk membatasi atau melakukan take down situs yang mengiklankan penjualan pulau. Selain itu, pihaknya akan melakukan penambahan subdomain khusus terkait informasi daftar dan profil pulau-pulau kecil/terluar pada situs resmi KKP, sebagai bahan literasi.