KKP Jelaskan Kondisi Empat Pulau di Anambas Dikabarkan Dijual
Empat pulau dijual tersebut yakni Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok dan Pulau Nakob.
Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Provinsi Kepulauan Riau (BP2D Kepri) berkoordinasi dengan instansi terkait dan juga pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten setempat sehubungan informasi mengenai pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) diduga dijual melalui situs daring milik luar negeri. Keempat pulau tersebut, yakni Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok dan Pulau Nakob.
Penjualan pulau di Kabupaten Anambas tersebut viral di media sosial, diduga dijual di situs www.privateislandonline.com. Dalam situs itu tertulis bahwa pulau pribadi seluas kurang lebih 159 hektare ditawarkan untuk dijual.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan keempat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau yang diduga dijual di situs pribadi jual beli pulau milik luar negeri, tidak bisa diperjualbelikan karena statusnya berada di dalam kawasan konservasi dan milik negara.
“Itu pulau milik negara, jadi ketika akan dimanfaatkan oleh pelaku usaha harus mendapat izin dari pemerintah dalam hal ini KKP dan pemerintah daerah setempat,” kata Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Batam, Kepulauan Riau, Semuel Sandi Rundupadang sebagaimana diberitakan Antara, di Batam, Rabu (18/6).
Penelusuran KKP
Semuel mengatakan setelah mengetahui informasi tersebut, tim Pangkalan PSDKP Batam menindaklanjutinya dengan melakukan pendalaman posisi pulau-pulau tersebut.
Dia menjelaskan, keempat pulau tersebut belum terdapat aktivitas masyarakat. Diduga motif iklan penjualan itu untuk mencari investor.
“Kami tidak tahu mereka yang mengiklankan ini terafiliasi dengan perusahaan apa. Namun, info dari anggota kami di Anambas, ada beberapa perusahaan yang tertarik dan melakukan proses pengurusan izin di Pemda Anambas untuk usaha wisata,” kata Semuel.
Semeul menegaskan, KKP terus memonitor situasi dan kondisi di pulau-pulau yang ada di Anambas maupun di Kepri seluruhnya.
Terkait status keempat pulau tersebut, Semeul mengatakan, sudah sampaikan klarifikasi oleh KKP melalui Staf Khusus Menteri KKP Bidang Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin yang dibagikan melalui media sosial PSDKP, KKP.
Dijelaskan bahwa situs yang diduga menjual keempat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas berada di Ontario, Kanada.
Keempat pulau itu, kata dia, semuanya berada di dalam kawasan konservasi Kepulauan Anambas.
Kemudian, berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas 2023-2043, keempat pulau tersebut dialokasikan untuk kawasan pariwisata.
KKP juga menjelaskan bahwa tidak ada regulasi di Indonesia yang membolehkan penjualan pulau.
Pemerintah memberikan perlindungan penuh kepada pulau-pulau kecil khususnya, karena terkait kedaulatan negara.
Regulasi pulau-pulau kecil lebih mengarah para pengelolaan dan pemanfaatan pulau pulau kecil, pemilikan lahan tanah di pulau kecil, pengalihan saham, dan investasi di pulau kecil.
Penguasaan atau pemanfaatan di pulau kecil pun tidak dapat dikuasai seluruhnya, karena paling sedikit 30 persen lahan harus dikuasai negara untuk difungsikan sebagai area lindung, akses publik dan kepentingan umum lainnya
Dari 70 persen area yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau (RTH). Aturan ini menegaskan komitmen pemerintah menjaga geliat iklim investasi di pulau kecil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan namun tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dan kelestarian ekosistem.
“Empat pulau tidak diperjualbelikan, karena keempat pulau ini wilayah kedaulatan Indonesia,” kata Doni.
KKP Tegaskan Empat Pulau di Anambas Tidak Dijual
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan bidang Komunikasi dan Humas, Doni Ismanto Darwin memastikan bahwa empat pulau di Kepulauan Anambas tidak untuk diperjualbelikan. Hal itu ditegaskan Doni dalam pernyataannya di akun Instagram @kkpgoid, Senin (23/6).
"Saya tegaskan empat pulau ini tidak diperjualbelikan karena empat pulau ini adalah wilayah kedaulatan Indonesia," kata Doni dikutip Senin (23/6).
Menurut Doni, keempat pulau tersebut merupakan bagian dari kawasan konservasi dan peruntukannya sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023–2043 sebagai kawasan pariwisata.
Doni menegaskan, tidak ada ketentuan dalam peraturan Indonesia yang mengizinkan penjualan pulau. Pemerintah, kata dia, berkomitmen melindungi pulau-pulau kecil karena berkaitan langsung dengan kedaulatan negara.
Selain itu, peraturan yang ada lebih berfokus pada pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, termasuk kepemilikan lahan, pengalihan saham, hingga investasi.
Doni menambahkan bahwa penggunaan pulau kecil oleh pelaku usaha harus tetap menyisakan 30 persen lahan sebagai ruang terbuka publik dan kawasan konservasi di bawah penguasaan negara. Adapun dari sisa 70 persen area yang dapat dimanfaatkan, pelaku usaha diwajibkan mengalokasikan sebagian untuk ruang terbuka hijau.
Doni menjelaskan, ketentuan ini bertujuan agar investasi di pulau-pulau kecil tetap berjalan dan mampu mendukung perekonomian, namun tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
"Aturan ini menegaskan komitmen pemerintah menjaga geliat iklim investasi di pulau kecil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan. Namun tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dan kelestarian ekosistem," kata dia.